Dua orang perempuan, EH dan MA, yang terlibat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil ditangkap oleh kepolisian Resor Metro Bekasi.
Sebanyak 428 butir ekstasi disita oleh polisi Resor Metro Bekasi. Menurut laporan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, awal dilakukannya penyelidikan bersumber dari informasi warga yang keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Utara.
Tak hanya menangkap 2 pelaku saja, 10 tersangka lain juga diamankan karena kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polsek dan Polres selama sebulan terakhir.
"Dari 12 tersangka, empat orang mengaku sebagai pengedar, dan yang lainnya mengaku hanya mengonsumsi. Tetapi, kami masih melakukan pengembangan," paparnya.
Barang lain yang disita oleh polisi yaitu 23 gram sabu-sabu.
Jajaran Polsek dan Polres akan menggandeng beberapa pihak untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, polisi juga akan melakukan langkah-langkah preventif, terutama kepada kalangan anak muda. Karena anak muda rentan terjerumus untuk menjadi penggunaan narkoba dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap barang terlarang tersebut.
"Kami akan gandeng semua pihak seperti, Pemda, guru dan orang tua, untuk sama-sama melaksanakan sosialisasi dan pengawasan," jelas Luthfie.
Akibat pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman penjaranya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.