Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan akan menjalani bebas bersyarat pada Agustus mendatang usai mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut keterangan dari kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pihak keluarga Ahok mendapat kabar tersebut dari kuasa hukum.
Nana mengungkapkan, Ahok akan menghirup udara segar usai mendapatkan remisi. Namun, pihak keluarga belum bisa memastikan tanggal dibebaskannya Ahok secara bersyarat.
"Boleh keluar 4 jam untuk kerja-kerja," ungkapnya.
Kendati demikian, Ahok tidak akan mengambil bebas bersyarat tersebut untuk keluar dari sel. Ia lebih memilih menjalankan hari-harinya di dalam tahanan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berasal dari pihak yang tak suka dengan Ahok.
"Ahok enggak mau ambil, riskan, takut. Sekarang dia juga lagi sibuk nulis," jelas Nana secara singkat.
Untuk diketahui, Ahok divonis penjara selama 2 tahun terkait kasus penistaan agama karena menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato dalam melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016 lalu.
Rencananya, bebas bersyarat itu akan dijatuhkan kepada Ahok setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan sejak menerima vonis 9 Mei 2017 lalu, yakni jatuh pada Agustus 2018.