Alasan Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi e-KTP Tertunda

Alasan Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi e-KTP Tertunda

Nur AK
20 Apr 2018
Dibaca : 1296x
Sidang tersebut akan mengungkap kesaksian terdakwa Bimanesh sebagai dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).

Majelis Hakim dengan terpaksa menunda sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Jumat (20/4/2019). Seperti yang kita ketahui, Bimanesh merupakan dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).

Penundaan tersebut diputuskan lantaran Setya Novanto sebagai saksi absen dalam persidangan. Jaksa Takdir Suhan menjelaskan permohonan maaf Setnov tak bisa hadir karena persiapan deplik jelang vonis yang akan ia terima dari Majelis Hakim dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Setnov meminta persidangan untuk ditunda setelah sidang vonis selesai pada tanggal 24 April.

Hakim mengharapkan, kehadiran Setnov untuk membuktikan adanya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang diduga dilakukan oleh Bimanesh, serta mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi.

Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Setnov atas kasus e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Fredrich diduga mengamankan Setnov ketika dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sementara Bimanesh mengatakan ditugaskan untuk membantu dalam merekayasa luka yang diderita Setnov akibat kecelakaan mobilnya yang menbrak tiang listrik.

"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup teleponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh saat memberikan kesaksian untuk menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.

Hakim tengah bersikeras mengungkap kebenaran dari masalah korupsi proyek e-KTP. Seiring berjalannya persidangan, belum ada titik terang yang pasti sehingga sidang terpaksa harus dilanjutkan sampai tuntas setuntas tuntasnya.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved