Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

ASN masih Trauma dengan Zakat Presiden Soeharto


Foto Profil Penulis Dika Mustika
ASN masih Trauma dengan Zakat Presiden Soeharto
ASN masih Trauma dengan Zakat Presiden Soeharto

Saat ini, pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan dari para aparatur sipil negara (ASN). Zakat penghasil tersebut bersifat sukarela dan ASN boleh menolak apabila sudah menyalurkan zakatnya ke tempat lain.

Padahal soal zakat dikelola pemerintah ini bukan barang baru. Dulu, Presiden Soeharto pernah mengumumkan siap menjadi petugas pengumpul zakat secara massal. Bahkan masyarakat bisa langsung mengirimkan uang melalui wesel atau bank ke rekening pribadi Presiden Soeharto.  Hal itu disampaikan Presiden Soeharto dalam Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara 26 Oktober 1968. 

Tak main-main, untuk memperkuat aturan ini dikeluarkannya Pengumuman Presiden RI No I tahun 1968. Pengumuman Presiden ini membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal yang baru dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.

Disebutkan dalam Pengumuman Presiden, masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto pribadi dengan cara atau melalui:

1. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No 15.

2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta.

3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.

4. Rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.

Dikutip dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973 yang ditulis Tim Dokumentasi Presiden. Presiden juga berjanji pada tanggal 8 November 1968, yang bebunyi, "Saat ini ataupun di masa-masa mendatang, saya tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat."

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969 untuk membentuk Panitia Zakat yang diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid. Tim ini ditugaskan untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam.

Tak hanya itu, Presiden Soeharto juga meminta kepada panitia untuk membentuk rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah atau untuk fakir miskin.

Namun, cerita berakhir tidak sebaik yang rakyat kira. Pemerintah kesulitan untuk melacak dana zakat yang dikumpulkan ke rekening Presiden Soeharto. Tak ada laporan jelas mengenai pengelolaannya. Sehingga setelah Reformasi 1998, Soeharto menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan-yayasan miliknya. Jumlah pengumpulan dana yang kemudian diselewengkan diduga mencapai triliunan rupiah. Soeharto membantah dan mengaku tak punya uang satu sen pun.

Becermin dari kasus Soeharto tersebut, zakat penghasilan dari ASN masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Padahal jika hal itu terealisasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan perolehan zakat bisa mencapai Rp 10-15 triliun dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

 


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.