Bacaleg Eks Napi Koruptor Ini Tak Lampirkan SKCK

Bacaleg Eks Napi Koruptor Ini Tak Lampirkan SKCK

Nur AK
22 Jul 2018
Dibaca : 1610x
Dalam kondisi nyata, kasus tersebut ternyata terjadi di Bengkalis, Provinsi Riau, di mana KPU Bengkalis menemukan eks napi koruptor yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg Pemilu legislatif 2019.

Bagaimana reaksi Anda apabila mendapat informasi bacaleg yang mendaftar tapi tidak menyertakan SKCK? Pastinya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait status catatan kepolisian atau catatan kelakuan baik bacaleg menurut negara.

Dalam kondisi nyata, kasus tersebut ternyata terjadi di Bengkalis, Provinsi Riau, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menemukan eks napi koruptor yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu Legislatif 2019 tanpa melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seharusnya bacaleg melampirkan SKCK dari Pengadilan Negeri karena pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syuib Usman membenarkan hal tersebut. Namun, Syuib masih bungkam untuk menyebutkan namanya.

"Dari laporan yang kami terima (ari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon) memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," jelas Syuib, Minggu (22/7/2018).

Menurut Syuib, sesuai aturan hukum bacaleg yang merupakan eks napi koruptor harus menyertakan SKCK tentang catatan kelakuannya.

Pihaknya menegaskan, jika bacaleg terebut benar-benar mantan koruptor, KPU akan mengembalikan berkas-berkas yang telah ia serahkan kepada parpol. Kemudian, parpol masih berhak untuk mencari pengganti yang baru.

Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Selain eks napi koruptor, Syuib memaparkan KPU Bengkalis juga menemukan dua bacaleg eks napi dari parpol, namun mereka melampirkan SKCK untuk syarat pencalonan. Dengan demikian, KPU memutuskan dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg.

Saat ini, KPU telah menetapkan hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon yang sudah diserahkan ke 16 parpol pada 21 Juli 2018. Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat 658 bacaleg dari parpol. Sebenarnya, KPU menyediakan kuota 45 kursi yang seharusnya diisi dengan 720 orang.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved