Lampuhijau.com - Seorang Bandar Minuman keras (miras) merk Cap Tikus, inisial SHS ditangkap Kepolisian Daerah Papua karena terbukti memiliki 511 jerigen minuman keras. SHS sudah mendekam di penjara selama 4 bulan lamanya, namun hakim Pengadilan Negeri Sorong baru memvonis SHS pada tanggal 5 Maret yang lalu dengan hukuman 5 Bulan Penjara terhadap SHS. Vonis ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut SHS 8 bulan penjara.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs Rudolf A. Rodja merasa kecewa dan kesal dengan vonis hakim yang dinilainya sangat meringankan SHS yang sudah jelas menjadi Bandar Minuman keras Cap Tikus. Rudolf menjelaskan saat berbicara di depan para walikota dan bupati se-propinsi Papua Barat dan menyampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Papua agar Tuntutan untuk para bandar minuman keras ini diperberat karena miras membuat orang lain menjadi korban.
"Tuntutan untuk SHS harusnya 10 tahun penjara (KUHP Pasal 204 ayat 1) dan UU RI 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (pasal 135 ayat 1). tetapi tuntutan jaksa hanya 8 bulan dan hakim memvonis hanya 5 bulan", jelas Rudolf.
Dengan vonis 5 bulan, SHS yang sudah mendekam di penjara selama 4 bulan, hanya menghabiskan masa tahanan 1 bulan lagi, dan ini tidak akan menimbulkan efek jera terhadap bandar miras ini. Kapolda menambahkan bahwa SHS ini sudah bertahun-tahun berprofesi sebagai bandar miras dan sudah mendapatkan keuntungan milyaran dari bisnis mirasnya.
Hukuman yang sangat ringan ini dijamin tidak akan meinimbulkan efek jera terhadap pelakunya, pelaku setelah keluar penjara akan kembali menjalankan bisnis haramnya yang sudah mendatangkan keuntungan miliaran rupiah.