Lampuhijau.com - Sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dibuka hari ini, Rabu (13/12), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana ini dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yanto dan dibuka sekitar pukul 10.12 WIB. Awal sidang dibuka, Hakim Yanto mengajukan pertanyaan yang sangat ringan yaitu menanyakan nama dan identitas Setya Novanto.
Luar biasa, Setya Novanto tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim Yanto dan memilih diam seribu bahasa, sampai Hakim Yanto kewalahan sendiri atas sikap dan perilaku Setya Novanto di persidangan ini. "Saudara JPU, Apakah sebelum dibawa ke persidangan terlebih dahulu diperiksa dokter", tanya hakim Yanto kepada JPU KPK, Irene Putri.
JPU KPK, Irene Putri menjelaskan kepada majelis Hakim bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Setya Novanto dan memang itu sudah diantisipasi oleh KPK dengan membawa Tim dokter di persidangan karena sudah diduga pada saat persidangan Setnov pasti "SAKIT". "Yang bersangkutan mengeluh sakit, namun setelah diperiksa dokter kami, terdakwa dapat menghadiri persidangan dengan tekanan darah 120/80", jelas Irene.
Hakim Yanto juga meminta penjelasan dan menanyakan kepada dokter KPK yang memeriksa Setnov dan ikut serta dalam persidangan perdana ini. Dokter KPK, Johanes Hutabarat menjelaskan bahwa Setnov sudah diperiksa sebelum dibawa ke ruang sidang dan dinyatakan sehat.
Sementara itu dari kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pengunduran persidangan paling tidak seminggu jika Setya Novanto tidak bisa mengikuti persidangan perdana ini karena alasan sakit.
Yaa kalau ditunda karena sakit, mau sampai kapan sidang akan dilaksanakan, khan Setnov selalu sakit kalau berhadapan dengan hukum. Baru jadi tersangka sudah sakit, dirawat. Menang di Praperadilan langsung sehat, Dinyatakan tersangka lagi, kecelakaan. Apalagi sekarang sudah masuk persidangan pengadilan, pasti sakit Melulu. Ini drama pertama kali di pengadilan hukum kita, dimana tersangka selalu beralasan sakit untuk menghindari kasus hukumnya.