Beberapa Keuntungan Menggunakan KPR Syariah

Beberapa Keuntungan Menggunakan KPR Syariah

Admin
25 Maret 2022
Dibaca : 874x
kelebihan menggunakan kpr syariah

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidup manusia. Namun meskipun begitu, tentunya untuk membeli sebuah rumah membutuhkan uang yang tidak sedikit. Dan oleh karena ituluh KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki budget terbatas namun ingin memiliki hunian. KPR itu sendiri dibagi menjadi dua jenis yang cukup umum di Indonesia, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah.

KPR Syariah adalah sebuah sistem pembiayaan rumah yang sesuai dengan syariat dan kaidah Islam. Di mana  dalam skemanya, KPR syariah ini memiliki jangka waktu cicilan (tenor) yang lebih pendek dibandingkan KPR konvensional. Perbedaan yang paling mencolok dari keduanya adalah KPR konvensional menerapkan sistem bunga, sedangkan KPR syariah tidak. Biasanya KPR syariah dilakukan dengan transaksi barang, sedangkan KPR konvensional dilakukan dengan cara transaksi uang yang pada umumnya ditawarkan pihak bank. Bagi Anda yang sedang mencari KPR murah dapat memilih KPR Syariah, terlebih ada beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh seperti :

  • Tidak menggunakan bunga

KPR syariah tidak mengenal bunga, ini menjadi sebuah keunggulan yang banyak diincar oleh masyarakat. Sistem KPR syariah yang tidak menggunakan bunga dapat menjadi solusi bagi para debitur, yang tidak ingin direpotkan dengan porsi bunga yang besar. Di KPR syariah total angsuran sudah diketahui dari awal dalam jumlah yang tetap, sehingga memudahkan nasabah untuk membayar cicilan. Alasan mengapa KPR syariah tidak menggunakan bunga dikarenakan, untuk menghindari riba yang bertentangan dengan hukum Islam.

  • Tidak menggunakan uang muka

Ya, seperti yang sudah diketahui keuntuntungan menggunakan KPR syariah adalah tidak menggunakan uang muka atau down payment (DP). Biasanya KPR syariah hanya mengisyaratkan uang booking (booking fee) atau uang tanda jadi saja untuk kesepakatan atau komitmen pembeli. Dengan membayar uang tanda jadi yang telah disepakati oleh pembeli dan penyedia, maka pembeli dapat memilih dan menandai hunian yang ia inginkan.

  • Menggunakan dua jenis akad

Di Indonesia terdapat dua jenis akad KPR yang populer dan umum digunakan, yakni akad Murabahah (Jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap).  Murabahah adalah istilah yang dipakai dalam sistem perbankan syariah, yang mana perjanjian jual-beli dilakukan oleh bank dan nasabah.  Pada akad Murabahah bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, seperti rumah atau tanah. Kemudian, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah sebesar harga yang sebenarnya. 

  • Tidak memiliki sistem denda

Salah satu prinsip dalam jual-beli syariah adalah dilarangnya tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak tanpa mempertimbangkan keadilan. Nah, aturan ini tentunya menguntungkan Nasabah, karena denda tergolong ke dalam riba yang dilarang dalam prinsip jual beli Syariah. Tidak hanya akan mendapatkan fasilitas KPR murah, namun Anda juga akan bebas dari denda apabila melakukan pembiayaan rumah dengan Bank Syariah

Sedangkan untuk akad Musyarakah Mutanaqisah, biasanya pihak bank akan memberi penawaran kerja sama atau bagi hasil antara nasabah dan perbankan. Caranya simpel, Anda sebagai nasabah dan pihak bank bersama-sama membeli rumah tersebut. Nantinya, biaya yang dikeluarkan harus dibayar masing-masing pihak sesuai kesepakatan keduanya. 

Perlu diketahui,  jangka waktu kredit atau tenor KPR syariah sangat berbeda dengan KPR konvensional. Umumnya, KPR konvensional akan memberi tenor 15 sampai 20 tahun. Sedangkan KPR syariah hanya menerapkan tenor berkisar 5 hingga 10 tahun saja. Tertarik untuk membeli rumah impian melalui pembiayaan KPR Syariah? Yuk, segera ajukan KPR sekarang dengan mendaftar di https://rumahimpian.id/ yaitu  paltform resmi untuk apply KPR syariah dari BSI (Bank Syariah Indonesia).

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved