Bagi pengendara sepeda motor maupun alat transportasi beroda empat, sangat disarankan membawa kartu SIM. Pasalnya, sering ada kasus kecelakaan anak-anak di bawah usia 17 tahun tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi.
Kartu SIM merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dibawa ketika Anda berkendara di jalan. Ada beberapa tes yang harus Anda lewati dalam membuat kartu SIM agar lulus uji. Di antaranya, di dalam tes tersebut dapat membuka pintu pikiran kita mengenai segala rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.
Tapi bagaimana jika kartu SIM itu tidak kita bawa? Lebih uniknya lagi, bagaimana jika dibawa dalam bentuk scan di handphone? Pertanyaan tersebut muncul dari netizen ke akun instagram milik polantasindonesia.
"Pak polisi, saya mau tanya. kan sekarang itu saya berpergian lebih suka bawa hp daripada dompet, nah gimana kalok ada tilangan, terus saya disuruh nunjukin SIM tapi saya ga bawa SIM, nah tapi SIM-nya itu sudah saya scan saya masukin di hp, kan data-datanya juga sama aja pak. Itu boleh ga ya?" tulis salah seorang netizen pengguna instagram.
Kalau dipikir pertanyaan tersebut masuk akal. Namun ternyata itu tidak berlaku. Saat berkendara kartu SIM fisik harus tetap dibawa. Meskipun data pada SIM yang sudah di scan dengan kartu SIM sama, namun itu merupakan bukti sah seorang pengendara memang memiliki SIM.
"Data bisa jadi sama namun pada saat di jalan pengemudi harus bisa menunjukkan SIM nya ,yang membuktikan bahwa pengemudi masih memegang SIM yang absah," tutur Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, seperti dilansir pada detikOto, Selasa (9/1/2018).
Di dalam SIM ternyata berisi media penyimpanan data yang berfungsi sebagai penyimpan data eletronik yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan data oleh petugas kepolisian.
"SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data (data storage) yang berfungsi sebagai penyimpan data eletronik yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pengecekan data oleh petugas menggunakan card reader apabila merasa ragu terhadap identitas pemohon dalam SIM yang ditunjukkan pemohon sehingga data pembandingnya berasal dari data chip tersebut," pungkasnya.
Untuk itu, bagi Anda yang sering berkendara dan sudah berumur di atas 17 tahun, segera buat SIM Anda ya. Sementara bagi Anda yang sudah memiliki SIM, simpan selalu SIM fisik Anda di dalam dompet dan bawalah selalu ketika Anda akan berkendara.