Anda pasti sedang bersiap-siap untuk menyumbangkan suara terbaik Anda dalam pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018 mendatang.
Tak perlu diambil pusing, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) telah memberikan tipas kepada Anda, Warga Negara Indonesia yang hendak menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu pekan depan. Tips ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, yang disebarkan agar warga tidak salah pilih dalam mencoblos kepala daerah terbaik.
Seperti apa tipsnya?
Kenali kebutuhan Anda
Setiap warga negara pasti memiliki identitas yang melekat, misalnya perempuan dan laki-laki, kaum muda-dewasa-orang tua, pelajar-wiraswasta-pekerja kantoran-petani, dan beberapa identitas lainnya.
Cermati permasalahan daerah Anda
Setiap daerah memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, tingginya angka kemiskinan, dan lain-lain. Dari permasalahan itulah, Anda bisa mencermati kebutuhan di daerah Anda yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan. Sebab, kepala daerah bertugas mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah sesuai dengan sistem desentralisasi.
Baca visi-misi dan program kandidat
Visi-misi dan program kerja kandidat dapat Anda unduh melalui website KPU daerah masing-masing. Luangkan waktu Anda untuk membacanya dan cocokkan dengan kebutuhan serta permasalahan daerah Anda, agar terakomodasi oleh kandidat dengan baik.
Cari tahu rekam jejak kandidat
Selain visi dan misi, Anda juga harus mencari tahu rekam jejak semua kandidat. Pastikan kepala daerah tak pernah terlibat kasus pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Bila kandidat pernah menjabat sebagai kepala daerah sebelumnya, perlu cari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janjinya selama masa jabatannya tersebut.
Pastikan terdaftar sebagai pemilih
Status DPT bisa dilihat di website KPU yakni:
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional
Tapi, hari ini pasti Anda sudah mendapat Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) maupun Surat Keterangan (Suket) yang akan dibawa saat hari pemungutan suara. Jika belum menerima Form C6 sampai H-3 pemungutan suara, hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan untuk mendapatkan penjelasan.
Ingat, waktu pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 pagi sampai 13.00 waktu setempat.
Namun, jika tidak memperoleh Form C6 hingga hari-H, sepanjang nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, Anda tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik/Suket kepada petugas di TPS.
Ikut dalam pengawasan pilkada partisipatif
Hal ini dilakukan opsional. Tujuannya agar Anda bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan demokratis.
Jika Anda menemui kecurangan dalam pilkada, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS, segera laporkan kepada pengawas pilkada terdekat atau laporkan pelanggaran secara online.
Untuk informasi lebih lengkapnya, buka website bawaslu.go.id.