Lampuhijau.com - Kasus korupsi di Indonesia seakan tidak ada habisnya dan hukum yang menjerat mereka seolah hanya sebatas mainan belaka karena tidak sedikit yang sudah terjerat kasus korupsi dan dihukum kembali melakukan korupsi. Korupsi massal yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap APBD perubahan Kota Malang membuat hampir semua anggota DPRD kota Malang yang berjumlah 45 orang hanya menyisakan 4 orang saja.
41 orang DPRD kota Malang yang sudah ditahan KPK membuat beberapa agenda kerja DPRD Kota Malang banyak yang tertunda bahkan terancam batal. Dari sisa 4 orang DPRD Kota Malang ternyata ada 1 orang anggota yang bisa masuk karena menerima Pergantian Antar Waktu ( PAW ). Anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Hanura, Nirma yang menggantikan Yaqud Ananda yang megundurkan diri karena mencalonkan wakil Walikota bersama Walikota Petahana, Moch Anton pada pilkada serentak 2018 yang lalu. Anton sendiri sudah ditahan KPK dan posisinya sebagai Plt Walikota dipegang oleh Sutiaji.
Agenda-agenda DPRD Kota Malang yang tertunda diantaranya, Pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun 2018 yang recanany untuk pembangunan lanjutan menghabiskan sisa anggaran Tahun 2018.
Agenda lainnya yang bakal tertunda bahkan terancam batal yaitu Pembahasan Induk untuk tahun Anggaran 2019 dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Masa akhir jabatan walikota Malang periode 2013-2018.
Sutiaji sendiri sebagai Plt Walikota Malang merupakan pasangan walikota terpilih pada Pilkada serentak 2018 kemarin, dan pelantikan dirinya sendiri sebagai walikota yang harusnya dilantik tanggal 22 september 2018 ini kelihatannya bakal tertunda.