LampuHijau - Kasus Novel Baswedan yang belum tuntas hingga saat ini di akui menyita perhatian publik. Kali ini membawa nama Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Pihak Polisi mengikut sertakan Dahnil dalam kasus Novel lantaran terdapat pertanyaan Dahnil dalam salah satu tayangan televisi swasta, ia menyebutkan bahwasannya terdapat saksi yang telah mengetahui proses penyerangan Novel, dimana saksi yang ia sebutkan berbeda dengan dengan saksi yang di akui oleh pihak kepolisian. Perbedaan tersebut nampaknya menarik perhatian pihak polisi untuk memeriksa Dahnil agar saksi yang dimaksud segera terungkap.
“Dia sampaikan ada saksi yang berbeda dengan saksi dari kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Arho Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Menanggapi panggilan tersebut, Dahnil telah menyatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian pada hari ini, Senin (22/01).
Dahnil kembali menambahkan bahwa ia akan datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ia pun menuturkan bahwa akan memenuhi panggilan polisi meskipun dirinya merasa bahwa pemanggilan dirinya itu kurang tepat.
“Apapun itu, saya tentu akan hadapi secara hukum, sesuai dengan komitmen saya selama ini menjaga semangat Jihad Amar Ma’ruf Nahyi Mungkar dengan bingkai hukum,” ungkapnya.
Pemeriksaan Dahnil ini diharapkan bisa membantu proses penyelesaian kasus Novel Baswedan terkait korupsi E-KTP, sehingga para pelaku yang bersangkutan dapat segera di adili dengan hukum yang berlaku. [Ilm/Red]