Lampuhijau.com - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang ditangkap KPK dan terbukti melakukan kasus suap jabatan di Kabupaten Cirebon dan beberapa kasus suap proyek di Kabupaten Cirebon, rupanya memberingan sejumlah uang kepada artis sekaligus politisi PDIP, Nico Siahaan. Pemberian uang tersebut untuk membiayai acara kepemudaan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda dan Nico sebagai ketua panitia.
Rupanya dana bantuan yang diberikan Sunjaya kepada Nico sebesar 250 juta ini merupakan dana hasil korupsi berupa fee kasus proyek. KPK kemudian ikut memeriksa Nico sebagai saksi penerima dana tersebut tanggal 29 November 2018 yang lalu. Dari hasil pemeriksaan KPK, dana untuk acara kegiatan kepemudaan PDIP itu ternyata terbukti merupakan dana hasil korupsi Sunjaya.
Mungkin karena takut dirinya terlibat sebagai tersangka kasus korupsi Sunjaya, tanggal 1 Desember 2018 kemarin, Nico mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Politikus PDIP yang sekaligus presenter ini mengaku tidak tau menahu tentang kasus Sunjaya pada saat menerima uang sumbangan terebut. Dirinya menambahkan bahwa panitia tidak pernah memaksa Sunjaya memberikan sumbangan pada acara tersebut.
Juru bicara KPK, Febry Diansyah mengimbau kepada para pimpinan parpol untuk lebih berhati-hati jika menerima uang atau bantuan dari Kepala Daerah. Karena bisa saja uang yang berasal dari Kepala Daerah tersebut merupakan uang hasil korupsi.
Kepala Daerah sudah berkali-kali terkena OTT KPK karena kasus korupsi yang menyelewengkan uang negara. Biaya politik yang cukup tinggi saat perhelatan Pilkada membuat Kepala daerah terpilih kadang lebih mementingkan uang yang sudah dikeluarkan untuk dana kampanye bisa kembali walaupun caranya salah dan bertentangan dengan hukum.