Mulai 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana akan memberlakukan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape. Penetapan cukai tersebut yakni sebesar 57 persen.
Menurut laporan dari Merdeka, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Sunaryo membenarkan informasi tersebut pada Rabu (20/6/2018).
"Tarif cukainya 57 persen dan berlaku 1 Juli 2018," ujarnya.
Adapun kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.
Nantinya, harga rokok elektrik yang beredar di pasaran yang sampai ke tangan konsumen sudah termasuk cukai yang telah ditetapkan antara DJBC dan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape. Harganya berkisar antara Rp 10 ribu (terendah) sampai Rp 120 ribu (tertinggi), yang mencakup delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Dari banyaknya harga (cairan vape) di pasaran, ketemulah delapan harga itu. Yang nentuin pengusaha, makanya ini rekor ditetapkan 2-3 jam saja. Jadi harusnya enggak ada komplain," jelasnya.
Selain itu, cairan vape sendiri memiliki dua level, cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B), dengan empat macam ukuran yang berbeda.
Cairan vape A dibanderol Rp 18 ribu per 15 ml, Rp 35 ribu per 30 ml, Rp 70 ribu per 60 ml, dan Rp 120 ribu per 100 ml. Sedangkan, cairan vape B dihargai Rp 10 ribu per 15 ml, Rp 20 ribu per 30 ml, Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu per 100 ml.