Estafet Bupati Subang yang Tersandung Kasus Korupsi dan Tertangkap KPK

Estafet Bupati Subang yang Tersandung Kasus Korupsi dan Tertangkap KPK

Bang RM
14 Feb 2018
Dibaca : 2248x
Bupati Subang Imas Aryumningsih akankah juga Berakhir di Penjara Kena OTT KPK

Lampuhijau.com - Jelang pilkada serentak yang akan digelar pada Bulan Juni 2018 mendatang diwarnai penangkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah yang notabene ingin kembali menjadi calon kepala daerah. Setelah Penangkapan OTT KPK yang melibatkan Calon Gubernur NTT yang menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus Sae, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada hari Selasa (13/02). Kali ini yang terkena OTT KPK yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa benar KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada sejumlah orang yang salah satunya Bupati Subang, pihak swasta, kurir dan unsur pegawai setempat. "Dari identifikasi awal, transaksi diduga terkait dengan kewenangan perijinan", jelas Febri. KPK menyita sejumlah uang dari hasil OTT dan membawa mereka yang terkena OTT ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum Bupati Subang, Imas sendiri akan ditetapkan KPK apakah sebagai saksi atau terbukti sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara.

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih ini ternyata merupakan estafet dari kasus korupsi yang menimpa Bupati Subang sebelumnya. Periode Bupati Subang pada masa jabatan 2013-2018, Bupati subang dijabat Ojang Sohandi yang berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Sebelum berakhir masa jabatan Bupati pada tahun 2018, Ojang Sohandi terkena kasus korupsi karena berusaha menyuap Jaksa Fahri Nurmalho dan Deviyanti Rochaeni yang saat itu sedang menangani perkara korupsi yang melibatkan jajang Abdul Kholik pada kasus penyalahgunaan anggaran keuangan program jaminan kesehatan di Dinas kesehatan Subang pada Tahun 2014. Ojang Sohandi juga menyuap jaksa untuk menghilangkan namanya pada kasus tersebut.

Ojang akhirnya divonis Kejaksaan Negeri Subang dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda sebesar 300 juta subsidair 4 bulan penjara pada Bulan Januari 2017. Imas yang saat itu menjadi Wakil Bupati Subang naik jabatan sebagai Bupati Subang definitif pada Bulan Juni 2017.

Estafet Korupsi Bupati Subang juga terjadi sebelum Bupati Ujang Sohandi. Bupati Subang, Eep Hidayat yang berpasangan dengan Ojang Suhendi pada masa jabatan Bupati Subang 2008-2013, terkena kasus korupsi biaya upah pajak dan bangunan sebesar 14 miliar. Eep berusaha keras agar dirinya tidak dipenjara dengan melakukan proses banding dan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis kejaksaan terhadap dirinya. Namun pada Bulan Mei 2012, banding dan kasasi Eep Hidayat ditolak MA, dan Eep divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Bupati Subang Imas Aryumningsih sendiri ditangkap KPK dua hari setelah penetapan calon Bupati Subang di KPU Subang yang menetapkan dirinya sebagai pasangan calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno seorang pensiunan Kolonel dari TNI angkatan darat yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB.

Biaya politik menjadi Kepala daerah yang dirasakan cukup tinggi merupakan salah satu pemicu terjadinya kasus korupsi yang banyak dilakukan Kepala Daerah. Saat menang dalam pilkada, yang lebih dipikirkan adalah mengembalikan cost politik yang sudah keluar dan pada akhirnya memanfaatkan segala cara untuk mengolah uang negara demi kepentingan pribadi.

 

 

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved