Lampuhijau.com - Setelah sidang perdana kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto kemarin, Rabu (13/12), Hari ini, Kamis (14/12) digelar sidang praperadilan kasus Setya Novanto yang kedua. Sebelumnya pada sidang praperadilan yang pertama, Hakim Cheppy memenangkan Setya Novanto dan status tersangka yang diberikan KPK terhadap Setya Novanto menjadi gugur.
Namun dalam sidang praperadilan yang kedua ini, bisa dikatakan sebaliknya. Sidang yang dipimpin Hakim Kusno sebagai Hakim tunggal menyatakan bahwa sidang praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur. ""Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon praperadilan gugur," kata Hakim Kusno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12)
Lebih jauh Hakim Kusno menjelaskan bahwa sidang praperadilan ini menjadi gugur karena pokok perkara Setya Novanto sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Jakarta Selatan dan sudah dibacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto."Dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan praperadilan belum selesai, maka praperadilan menjadi gugur", jelas Kusno.
Seperti diberitakan kemarin, sidang perdana Setya Novanto digelar di Pangadilan Tipikor Jakarta, namun Setya Novanto melakukan intrik dengan diam seribu bahasa tanpa menjawab seputar pertanyaan yang diajukan Hakim. Bahkan pihak Hakim meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto agar tidak menghambat jalannya persidangan. Namun surat dakwaan Setya Novanto sudah dibacakan walaupun kondisi Setya Novanto dalam keadaan sakit.