Ignatius Jonan Resmikan Fasilitas  Produksi Gas Lapangan Jangkrik

Ignatius Jonan Resmikan Fasilitas Produksi Gas Lapangan Jangkrik

Admin
31 Okt 2017
Dibaca : 1202x
Ini Bukti Bahwa Indonesia Mampu Buka Lapangan Migas Baru

 

LampuHijau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan meresmikan fasilitas produksi gas Lapangan Jangkrik di area Fasilitas Penerimaan Darat (Onshore Receiving Facility/ORF) yang lokasinya berada di Kelurahan Handil Baru, Kabupaten Samboja, Provinsi Kalimantan Timur, hari ini. Fasilitas produksi lapangan Jangkrik merupakan bagian integrasi dari proyek pengembangan Komplek Jangkrik yang dioperasikan oleh Eni Muara Bakau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Sebelumnya, untuk memastikan produksi lapangan gas Jangkrik berjalan sesuai target, pada Juni  lalu Jonan melakukan peninjauan langsung ke Unit Produksi Terapung (Floating Production Unit/FPU), Jangkrik di Blok Muara Bakau, lepas pantai cekungan Kutai, Selat Makasar, Kalimantan Timur.

Jonan mengungkapkan, bahwa pengoperasian FPU Jangkrik menjadi bukti bahwa saat ini Indonesia tetap mampu mengembangkan lapangan migas baru. ”FPU Jangkrik yang on strem tanggal 26 Mei 2017 ini bukti kita mampu kembangkan lapangan migas baru, dan kita akan selalu melakukannya,” terang Jonan, kemarin.

Produksi gas dari Jangkrik akan memasok LNG ke pasar domestik dan juga pasar ekspor, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kebutuhan energi Indonesia. Pengembangan fasilitas migas yang terintegrasi tersebut menjadi bukti bahwa minat investasi di hulu migas menarik dan akan mendorong pengembangan perekonomian daerah dan nasional.

ENI resmi menjadi operator Blok Muara Bakau pada tahun 2002. Blok Muara Bakau terletak di lepas pantai cekungan Kutei sekitar 70 km dari garis pantai Kalimantan Timur.

Perlu diketahui, penemuan cadangan gas pertama terjadi pada tahun 2009 di Sumur Jangkrik-1. Berjarak sekitar 20 km dari Lapangan Jangkrik pada blok yang sama terdapat sumur Jangkrik North East yang ditemukan pada tahun 2011 dan kemudian diintegrasikan dalam satu rencana pengembangan lapangan (POD).

Pemerintah Indonesia menyetujui POD Lapangan Jangkrik pada tahun 2011 dan Lapangan Jangkrik North East pada tahun 2013. Persetujuan Lapangan Jangkrik North  East  melingkupi penggabungan pengembangan Lapangan Jangkrik yang dinamakan ”Jangkrik Complex Project” (Proyek Jangkrik). 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved