Lampuhijau.com - Nama Jusuf Kalla kembali mencuat sebagai calon kuat pendamping Jokowi di Pilpres 2019, namun UU No 7 Tahun 2017 tentang masa jabatan Presiden dan wakil Presiden menjadi kendalan bagi JK untuk kembali maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Partai Perindo besutan bos Grup MNC melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam upaya memajukan kembali JK sebagai cawapres Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat berbicara perihal pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai pendamping Jokowi ini. Menurut Fahri, Jokowi mulai dilanda kebingungan menentukan siapa cawapresnya pada Pilpres 2019 mendatang. Partai-partai koalisi pendukung Jokowi dikhawatirkan akan pecah dan lari dari koalisi jika Jokowi tidak tepat memilih cawapresnya. " Saya dengar pak Jokowi bingung, calonnya kalau diambil satu bisa berantem, bisa-bisa dia enggak dapat pendukung, terutama antara Partai Golkar dan PDIP" ujar Fahri di Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Masih menurut Fahri Hamzah, Jokowi menanggap nama Jusuf Kalla bisa menjadi penengah partai-partai koalisi pemerintah yang masing-masing ingin nama dari partainya menjadi pendamping Jokowi. Sementara Jusuf Kalla sendiri sudah menjabat sebagai wakil presiden dua kali, pertama saat mendampingi SBY dan kedua dengan Jokowi. Karena itulah mengapa Partai Perindo menggugat UU no 7 Tahun 2017 tentang masa jabatan Presiden dan wakil Presiden.
Jusuf Kalla sendiri dianggap sebagai sosok yang mampu meredam umat islam yang saat ini dianggap menjadi halangan Jokowi terbesar karena beberapa kasus yang mencederai umat islam di era pemerintahan Jokowi. JK dianggap mampu merangkul kembali suara umat islam di Indonesia yang memberikan suara terbanyak dalam Pilpres 2019 mendatang, ini terbukti pada Pilkada Jakarta yang lalu dimana JK akhirnya memberikan dukungan kepada Anies Baswedan- Sandiaga Uno yang didukung banyak umat islam saat bertarung melawan Ahok.