Pada saat akan memulai sebuah bisnis, hal utama yang menjadi prioritas pebisnis tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual. Sedangkan hal lainnya seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal, menurut hasil riset masalah hukum merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal. Masalah hukum yang dihadapi antara lain adalah tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dimana pebisnis seringkali tidak memperhatikan hal-hal berkaitan dengan hukum yang wajib dipenuhi ketika menjalankan bisnisnya termasuk mengenai legalitasnya.
Di Indonesia, pebisnis yang akan menjalankan bisnisnya, baik perorangan maupun perusahaan wajib memiliki serangkaian perizinan yang merupakan dokumen legalitas suatu bisnis. Hal pertama yang perlu ditentukan adalah jenis bentuk usaha apa yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis Anda. Bentuk usaha yang diakui di Indonesia antara lain adalah perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, commanditaire venootschap (CV), dan perseroan terbatas (PT).
Seperti namanya, Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki badan hukum seperti PT. Meskipun sama-sama badan usaha, dan bahkan proses registrasinya hampir serupa, tetapi ada beberapa perbedaan yang membuat CV dan PT memiliki kelebihannya masing-masing. Meskipun sebagian besar pengusaha menyukai PT, tetapi ada pula yang lebih nyaman dengan CV. Hal tersebut karena ada beberapa keuntungan mendirikan CV yang kadang tidak dimiliki PT. Berikut ini adalah keuntungan CV yang sebaiknya Anda ketahui, yang di antaranya :
Modal dalam mendirikan CV biasanya dapat diperoleh dari para pendiri sebagai persekutuan aktif atau pun para persekutuan pasif. Modal yang dapat dimasukkan tidak terpatok jumlah minimal karena tidak terikat badan hukum negara. Modal berapapun memungkinkan Anda untuk segera mendirikan CV. Hal ini tentu berbeda dengan PT, ada sejumlah uang, minimal Rp. 50 juta yang harus dimiliki jika ingin PT tercapai. Tidak heran jika CV lebih dijadikan pilihan para pengusaha dengan skala kecil.
Birokrasi dalam PT biasanya lebih rumit daripada CV, dan hal itu pun berlaku untuk pengambilan keputusan. Untuk sebuah keputusan, ada Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dilakukan. Namun, berbeda dengan CV, karena si pendiri yang menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV. Rapat dapat dilakukan jika memang perlu, tetapi untuk menjalankan perusahaan biasanya pihak yang menjadi pengurus inilah yang diserahi kewajiban penuh. Bahkan para persekutuan pasif biasanya hanya menanamkan modal mereka tanpa memiliki kewajiban untuk mengurus secara langsung maupun terlibat dalam kepengurusan CV tersebut.
Disebabkan bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum, pajak untuk CV juga tidak serumit PT. Pajak yang dibayarkan hanya merupakan laba dari CV, laba akhir tahun pun hanya dikenai satu kali pajak. Bahkan laba yang diterima oleh pemilik CV, bukan digolongkan objek PPh. Inilah mengapa mengurus pajak CV juga biasanya lebih mudah.
Itulah beberapa keuntungan jika Anda memiliki badan usaha berbentuk CV, sedangkan untuk biaya mendirikan CV terdapat beberapa faktor yang menjadi penentu besarnya biaya pembuatan CV. Dan faktor tersebut di antaranya adalah lokasi domisili perusahaan, lamanya pengurusan dan modal dasar dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, biaya yang akan Anda keluarkan bervariasi tergantung faktor-faktor tersebut.
Tidak ada batasan standar mengenai biaya pendirian CV ini, akan tetapi kisaran biaya mendirikan CV yang diperlukan tidak sampai lebih dari 7 juta rupiah, biaya ini pun masih bervariasi sesuai dengan layanan yang Anda inginkan. Biaya untuk pendirian CV pada tahun 2021 ini berkisar antara Rp3 juta – Rp7 juta. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan pendirian CV atau badan usaha lainnya, silahkan hubungi Kami di alamat berikut ini :
Green Permit.ID
Rukan,Taman Meruya Ilir No.35, RT.4/RW.2, Meruya Utara,
Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
Kontak : +62 819-9099-9399
Email : info@greenpermit.id