Lampuhijau.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana buron, Bagoes Soetjipto Soelyodikoesumo dari salah satu apartemen di Johor Baru, Malaysia, 26 November 2017 lalu. Diketahui, Bagoes telah buron ke Negeri Jiran selama enam tahun atau sejak 2011 silam.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Marinka, penangkapan Bagoes sebagai bukti bahwa tidak ada tempat yang aman untuk pelaku kejahatan. "Sinergitas penegakan hukum antara kepolisian, kejaksaan, imigrasi dan perwakilan kita menunjukkan, dimana pun pelaku kejahatan berada proses hukum akan terus mengikutinya," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (29/11).
Dipaparkan dia, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim tahun anggaran 2008. "Terpidana melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal penggunaan dana," paparnya.
Setelah dana cair ke penerima bantuan, lanjut mantan Kajati Suksel, terpidana langsung memerintahkan dana tersebut untuk ditransfer ke rekening miliknya. "Sementara penerima yang berhak hanya diberikan sebagian kecil sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2.000.000.000," pungkasnya.
Diketahui, pria yang bekerja sebagai dokter itu mendapat hukuman selama 20 tahun penjara. Setelah diamankan, ia langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sementara itu, Bagoes mengaku selama buron ia tetap bekerja sebagai dokter. "Saya bekerja sebagai dokter jantung di suatu rumah sakit di sana," ungkapnya ketika dimintai keterangan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/11).