Jaksa KPK Hadirkan Saksi dalam Persidangan Kasus Suap Direktur PDAM

Jaksa KPK Hadirkan Saksi dalam Persidangan Kasus Suap Direktur PDAM

Admin
29 Nov 2017
Dibaca : 1129x
Percakapan Hasil Penyadapan jadi Bukti Kuat

Lampuhijau.com  – Iwan Rusmali dan Andi Effendi tak bisa mengelak. Hadir sebagai saksi dengan terdakwa mantan Direktur PDAM Muslih dalam sidang lanjutan kasus suap PDAM Banjarmasih, mantan Ketua DPRD Banjarmasin dan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM itu hanya bisa terdiam ketika  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menampilkan transkip percakapan hasil sadapan mereka,  Selasa (28/11) kemarin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Salinan percakapan hasil sadapan dari KPK tersebut menjadi kunci pengungkapan kasus yang menyeret Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Trensis itu.  Transkip pembicaraan itu mengungkap memang ada permintaan uang pelicin raperda hingga cara penyerahan uang suap. Semuanya terpapar lengkap di meja  empat orang JPU dari KPK yang dipimpin Kiki Ahmad Yani.

Pada tanggal 13 September, satu hari sebelum sidang paripurna pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Iwan meminta kepada Muslih untuk menyediakan dana untuk mengurus perbaikan raperda yang akan diparipurnakan esok harinya.

Dalam percakapan, Iwan sempat bertanya di mana posisi Muslih. Muslih ketika itu mengaku sedang di Banjarbaru karena  ada pertemuan dengan Dinas PUPR Kalsel terkait pembangunan Jembatan Alalak, Banjarmasin. Nah, dalam percakapan itu, terendus permintaan Iwan kepada Muslih yang sebelumnya sudah dibicarakan mengenai raperda ini.

Iwan sempat mendesak soal ini karena besoknya, 14 September, dilakukan rapat paripurna pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi perda. “Ku minta kabar ini, soalnya kan isuk Paripurna itu,” kata Iwan di ujung telepon.

 JPU juga menampilkan hubungan telepon antara Muslih dan Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama, Imam Purnama yang kemarin turut dihadirkan sebagai saksi. Dalam percakapannya ketika itu, Muslih menyampaikan memerlukan sokongan dana sebanyak Rp250 juta, namun tak dijelaskan soal apa.

Imam sendiri menuturkan dirinya sedang libur dan tak masuk ke kantor. Dia berjanji ketika sudah masuk kantor akan menyampaikan perihal tersebut kepada Direktur Utama PT Chindra Santi Pratama. Namun, Imam mengaku tak enak hati meminta kepada pimpinannya, karena sang dirut sedang tertimpa musibah mengobati anaknya yang sedang operasi dan hendak menikahkan anaknya di Surabaya.

Imam mengaku, uang senilai Rp250 juta yang diberikannya kepada Muslih tersebut berasal dari kantongnya sendiri. JPU sempat menyanggah hal ini. Namun, Imam dengan kesaksiannya tetap ngotot uang tersebut tak berasal dari perusahaan.

PT Chindra Santi Pratama adalah pemenang proyek pekerjaan pemasangan pipa PDAM Bandarmasih berdasarkan kontrak tanggal 30 Desember 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp21 miliar. Nah, perusahaan ini sendiri sejatinya mau menagih uang pembayaran di termin pertama dengan tagihan mencapai Rp1,5 miliar. “Soal digunakan untuk apa, saya tak tahu. Uang yang saya serahkan itu pun dari uang saya sendiri,” ujar Imam dalam pengakuannya. Lucunya, Imam mengaku uang tersebut diambilnya dari brankas miliknya di kantor.

Di sini sempat terjadi perdebatan antara tersangka dan saksi. Uang yang diserahkan Imam tersebut ternyata diakui Trensis dan Muslih tak sampai Rp250 juta. Menurut pengakuan dua tersangka, uang tersebut hanya Rp150 juta. Itu artinya ada uang selisih Rp100 juta yang tak diketahui keberadaannya. “Uang yang saya terima hanya Rp150 juta dengan dibungkus plastik hitam,” beber Trensis ketika dikonfrontir jaksa.

Persidangan sempat riuh, ketika jaksa mengungkap cara penyerahan uang suap yang diserahkan Trensis kepada Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi. Itu terjadi pada 14 September, siang hari sebelum pengesahan raperda. Dalam percakapan, Andi bertanya kepada Trensis ke mana mengambil uang yang sudah disepakati antara dirinya dan Muslih. Trensis mengatakan, uang Rp50 juta akan diantar ke rumah Andi di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Handayani III RT 30 Banjarmasin.

Usai menyerahkan uang kepada Andi, Trensis kembali menghubungi Ahmad Rudiani yang bakal dapat jatah 45 SR, kode untuk uang Rp45 juta. Dalam percakapan telepon, Rudiani terlihat ragu mengambil uang tersebut. “Aku gugup, aku kada wani (Saya gugup dan tak berani). Serahkan saja sama Andi,” tutur Rudi.

Trensis pun sempat bingung. Dia lalu menghubungi kembali Andi dan menyampaikan bahwa Rudi meminta jatahnya diserahkan kepada Andi. Alhasil, uang tersebut kembali diambil oleh Andi di area Kantor PDAM Bandarmasih sebelum ia menuju Kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk mengikuti rapat paripurna pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.

Di DPRD Kota Banjarmasin, Andi menghubungi Iwan dengan tujuan menyerahkan jatah koleganya tersebut yang diterimanya. Pintarnya Iwan, dia meminta uang tersebut untuk diserahkan ke staf setwan, Herry Eduwar. Hery pun mengambil uang tersebut ke mobil Andi. “Saya hanya diperintahkan oleh Pak Iwan tak tahu nilainya berapa,” kata Herry. Dihadapan Jaksa, Iwan pun mengakui bahwa dia memerintahkan Herry untuk mengambil uang tersebut.

Yang menarik, JPU sempat mempertanyakan kepada Iwan apakah setiap pengesahan raperda selalu ada uang pelicin. Iwan sempat menyanggah. Namun, ketika terus dicecar oleh JPU soal Raperda Penyertaan Modal kepada bank daerah, dia mengaku sempat menerima uang Rp1 juta dari Isnaini. “Seingat saya, Isnaini juga menerima Rp10 juta pada raperda itu,” ungkapnya.

Banyaknya saksi yang dihadirkan kemarin membuat sidang digelar dalam dua sesi. Sesi pertama dihadirkan Iwan Rusmali, Andi Effendi, Herry Eduawar, Rudiani dan Imam Purnama. Sidang berlangsung tiga jam, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Sesi kedua pada pukul 13.00 Wita sampai 14.30 Wita dengan menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri dari Ananda, Agus Suprapto, Abdul Gais, Deddy Sophian, Suprayogi, Tugiatno dan M Suriani.

Usai sidang, JPU KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan, penggodokan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi perda memang sudah sesuai prosedur. Namun, ada konspirasi di balik itu. “Ini yang sedang kami dalami,” ujar Kiki.

Pihaknya yakin dapat menjerat terdakwa karena alat bukti yang dimiliki sudah memenuhi. “Dengan ditampilkannya transkip obrolan para saksi dan tersangka tadi, mereka tak bisa mengelak. Tunggu saja sidang selanjutnya,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri berawal pada 11 September lalu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih diduga menyerahkan suap kepada petinggi DPRD Banjarmasin untuk memuluskan Perda Penyertaan Modal dari Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih yang nilainya sebesar Rp 50,7 miliar. 

 

Delapan orang saksi dari anggota Panitia Khusus (pansus) Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, yang dihadirkan kemarin karena dituding menerima uang suap, kompak tak mengaku. Mereka menilai, uang yang diterima dari terdakwa Andi Effendi bukan dari suap pemulusan raperda.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan kemarin diantaranya, Ananda, Agus Suprapto, Abdul Gais, Deddy Sophian, Suprayogi, Tugiatno dan M Suriani, plus saksi mahkota, Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

Seperti sidang sesi pertama, mereka juga dikonfrontir oleh JPU soal aliran dana yang sempat diberikan oleh Andi Effendi.  Ananda  menjawab tak tahu soal adanya uang suap untuk pemulusan raperda ini.

Bahkan, ketika jaksa melontarkan pertanyaan tentang jumlah nilai penyertaan modal Pemko Banjarmasin ke PDAM yang nilainya mencapai Rp50,7 miliar, politisi Partai Golkar itu juga tak mengetahuinya. Begitu pula ketika dicecar uang pemberian Andi sebesar Rp1 juta kepada dirinya.

Ananda memang mengakui menerima uang dari Andi, namun dia tidak mengetahui jika uang itu adalah bagian dari uang pelicin raperda. Dirincikannya, Andi menyerahkan segepok uang kepada dirinya usai Salat Asar di ruangan Komisi II Kantor DPRD Banjarmasin. 

Tanpa bertanya, dia pun langsung menaruh uang tersebut ke saku celananya. “Uang itu dari mana dan untuk apa saya tak tahu, tak ada juga Pak Andi bilang dari uang suap,” terang Ananda di hadapan majelis hakim. 

Jumlahnya pun baru diketahui begitu sampai di rumah. “Uangnya tak pakai amplop, dan setelah di rumah baru tahu jumlahnya Rp1 juta. Uang itu pun sudah saya kembalikan ketika dipanggil sebagai saksi lalu,” ucapnya.

Ia mengaku, menerima uang seperti ini lumrah dilakukannya. Pasalnya, dia selaku Bendahara Komisi II DPRD Kota Banjarmasin kerap memegang uang. “Contohnya seperti uang kumpulan para anggota ketika perjalanan dinas. Saya kan bendahara,” tambahnya.

Jika Ananda menerima uang dari Andi di ruang Komisi II, lain lagi dengan Agus Suprapto. Dia mengaku menerima uang dari Andi di toilet DPRD Kota Banjarmasin sejumlah Rp500 ribu. Agus sendiri mengelak uang yang diterimanya tersebut berasal dari uang suap pemulusan raperda. “Saya tak tahu uang itu dari mana dan untuk apa,” kata Agus.

Para saksi yang berkelit membuat para hakim yang terdiri dari Sihar Hamonangan Purba, Dana Hanura dan Affandi Widarijanto berkerut kening. Hakim menilai menerima uang tanpa mengetahui  dari mana muasalnya dan di tempat yang tak lazim sangat aneh. “Harusnya ini menjadi pertanyaan saudara. Diberi uang tanpa kejelasan bahkan tempatnya di toilet sangat tak logis,” cecar Dana Hanura.

Seperti diberitakan sebelumnya, bagi-bagi uang receh dilakukan Andi usai pengesahan raperda, ada yang mendapat Rp500 ribu, ada pula yang nilainya Rp11 juta. Seperti Abdul Gais, dia menerima Rp11 juta dari Andi usai paripurna. Uang tersebut rencananya akan dibagi ke Bambang Yanto dan Noval.

Karena keburu KPK melakukan operasi tangkap tangan, uang tersebut pun tak sempat dibagikan kepada kedua orang tersebut. “Sesuai amanah Andi, uang yang diserahkan kepada saya, juga untuk Noval dan Bambang Yanto. Tapi tak sempat saya berikan,” terangnya.

Dia mengakui, uang yang diterimanya dari Andi tersebut, juga tak tahu muasalnya dari mana. Dia hanya menerima begitu saja tanpa bertanya. “Saya tak sempat bertanya karena langsung pulang. Hanya diminta dibagi pula ke Noval dan Bambang Yanto,” imbuhnya.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan, semua saksi yang dipanggil kemarin sudah mengembalikan uang yang mereka dapat. Hanya Iwan dan Andi yang belum semuanya. “Domain kami sekarang hanya membuktikan tersangka Muslih dan Trensis sebagai pemberi suap. Untuk domain saksi ini, selanjutnya ranah penyidik. Kami tak bisa menyimpulkan apakah akan menjadi tersangka pula para saksi ini,” ujar Kiki.

Yang paling penting sebutnya, pesan dari kasus ini, masyarakat sudah pada pintar dan kritis. “Kami menggelar sidang di sini juga sebagai efek kejut dan sebagai langkah pencegahan kepada pemerintah daerah beserta penyelenggaranya agar bisa menghentikan perbuatan seperti ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved