Jangan Kaget! Sudah menjadi Hak Rakyat Papua untuk Nikmati Saham Freeport

Jangan Kaget! Sudah menjadi Hak Rakyat Papua untuk Nikmati Saham Freeport

Nur AK
13 Jan 2018
Dibaca : 1190x
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya resmi memiliki saham 10 persen PTFI.

Perjuangan pemerintah untuk mengambil sebagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) membuahkan hasil. Raksasa tambang Amerika Serikat, Freeport McMoran Inc akhirnya menyanggupi tuntutan pemerintah Indonesia. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya resmi memiliki saham 10 persen PTFI.

Saham didapat usai Pemda dan Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, serta disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan pengambilan saham divestasi PTFI. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari hasil kesepakatan antara Indonesia dan PTFI pada tanggal 27 Agustus 2017 lalu.

"Pemerintah Papua dan Mimika secara bersamaan memiliki saham atas PT Freeport Indonesia 10 persen sesudah divestasi," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Dikatakan oleh Mulyani, porsi 10 persen tersebut termasuk untuk menggantikan hak-hak masyarakat Papua dan di wilayah setempat yang terkena dampak permanen dari operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Porsi itu termasuk mengakomodasi hak masyarakat dari yang ada di wilayah dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari Freeport," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras dalam menyukseskan kesepakatan ini. Pemerintah, lanjutnya, kini hanya tinggal fokus untuk menyelesaikan proses divestasi saham.

"Saya terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja samanya sehingga kita bisa menandatangani perjanjian. Ini merupakan langkah strategis, merupakan suatu kemajuan signifikan dalam rangka pengambilan saham divestasi setelah dicapainya pokok kesepakatan antara pemerintah dan Freeport pada tanggal 27 Agustus lalu," ungkapnya.

Bukan hanya satu pihak saja yang mengusahakan untuk mendapatkan saham tersebut, tapi berbagai pihak turut turun tangan untuk merayu PTFI.

"Perjanjian ini merupakan wujud dan sangat dari pemerintah pusat antara Kemenkeu, ESDM, dan BUMN dengan Pemda yaitu Papua dan Kab Mimika beserta BUMN yang bersama-sama sepakat bekerja sama di dalam proses pengambilan saham divestasi Freeport Indonesia," tandasnya.

Tak usah dikagetkan lagi, itu memang sudah menjadi hak masyarakat Papua untuk mendapatkan sebagian saham yang dimiliki oleh PTFI. Pasalnya, percuma saja industri Papua maju apabila tidak diimbangi dengan kesejahteraan masyarakatnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved