Jokowi : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG

Jokowi : Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG

Nur AK
16 Des 2017
Dibaca : 1882x
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Perpres tersebut mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perlu adanya penyesuaian tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 Perpres ini adalah, “Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.”

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,
e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved