KPK

Jurus Setya Novanto Hindari Panggilan KPK, Sakit dan Tugas Negara

Admin
2 Nov 2017
Dibaca : 1946x
Padahal Sebelum jadi Tersangka Setya Novanto Selalu hadir penuhi panggilan KPK

LampuHijau.com -Tugas negara disinyalir menjadi jurus Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu kerap mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut. 

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi lantaran ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan. "Tidak hadir, beliau (Novanto, Red) ada kegiatan negara sebagai Ketua DPR. Beliau kan setingkat dengan presiden. Jadi beliau ada kegiatan negara," ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, kemarin (1/11).

Kegiatan apa saja yang harus dilakukan Setnov? Fredrich enggan merinci. Namun, dia meminta semua pihak menghormati posisi Setnov. "Saya rasa semua pihak harus menghormati. Beliau kan lagi ada tugas negara," tegasnya.  

Fredrich memastikan Setnov sudah berkirim surat ke KPK mengenai ketidakhadirannya untuk setiap pemanggilan pemeriksaan. Surat dari kliennya tersebut telah dilayangkan ke KPK. "Sudah kirim surat resmi kok dari Kesetjenan DPR," imbuhnya.

Sementara mantan Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, para pegiat antikorupsi sejak beberapa waktu lalu terus mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru bagi Setnov. 

Ini lantaran, kata Yorrys, sebelumnya Setnov menyandang status tersangka di korupsi e-KTP. Lalu statusnya gugur karena menang melawan KPK di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Meski demikian, Yorrys mengaku tidak mempermasalahkan bila KPK mentersangkakan Setnov kembali dalam kasus e-KTP. Asalkan, penyidik KPK dalam menetapkan tersangka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang (UU) dan tetap dalam koridor hukum. ”Kalau sesuai mekanisme kenapa tidak (Setnov jadi tersangka lagi, Red). Itu pasti ada mekanismenya,” tandasnya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan Setnov sudah mengirim surat pemberitahuan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, kemarin. Surat dikirim Setnov selaku Ketua DPR. "Ada surat dari Setnov dengan kop sebagai Ketua DPR," terangnya.  

Febri mengaku dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Setnov sedang melakukan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan (dapil) selama masa reses DPR. Dalam surat itu, Setnov juga mengaku belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. 

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di dapilnya selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," urainya. 

Dalam kesempatan itu, Febri membantah kabar yang beredar bahwa penyidik sudah mengeluarkan sprindik baru bagi Setnov. Saat ini pihaknya belum mengeluarkan sprindik baru. ”Belum,” tegas mantan aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch). 

Saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mempelajari amar putusan gugatan praperadilan Hakim Cepi Iskandar. Bahkan, dalam mempelajari putusan tersebut, KPK mengundang ahli. ”Kami masih dalam tahap yang sangat awal. Jadi putusan praperadilan masih dipelajari dan didiskusikan dengan ahli terkait. Ini misalnya proses penetapan tersangka di awal apa di akhir? Terus kekhususan KPK dimana dalam proses penyelidikan KPK bisa menemukan alat bukti,” bebernya. 

Febri menjelaskan, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penegak hukum bisa memakai alat bukti yang lama untuk mentersangkakan seseorang. Namun, alat bukti itu harus disempurnakan dan masih dipelajari. ”Kami juga tengah mempelajari putusan MK,” tutupnya. 


Daftar Pemanggilan Setnov terkait Kasus e-KTP

- 13 Desember 2016  
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto dan Irman
Status : Hadir

- 4 Januari 2017  
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto
Status : Mangkir dengan alasan sedang di luar negeri

- 10 Januari 2017  
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto
Status : Hadir

- 6 April 2017  
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi di sidang Irman dan Sugiharto
Status : Hadir

- 7 Juli 2017 
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong
Status : Mangkir dengan alasan sakit

- 14 Juli 2017 
Jadwal : Diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong
Status : Hadir

- 11 September 2017 
Jadwal : Dipanggil sebagai tersangka
Status : Mangkir dengan alasan sakit

- 18 September 2017 
Jadwal : Dipanggil sebagai tersangka
Status : Mangkir dengan alasan sakit

- 9 Oktober 2017 
Jadwal : Dipanggil sebagai saksi di sidang Andi Narogong
Status : Mangkir dengan alasan cek kesehatan

- 20 Oktober 2017 
Jadwal : Dipanggil sebagai saksi di sidang Andi Narogong
Status : Mangkir dengan alasan ada acara partai dan bersama presiden

- 30 Oktober 2017 
Jadwal : Dipanggil sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo
Status: Mangkir dengan alasan sedang tugas sebagai ketua DPR mengunjungi konstituen saat reses di daerah

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved