Teganya suami yang menganiaya istrinya di bulan suci Ramadhan ini. Hal ini dilakukan oleh ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang menganiaya istrinya, TS (19) menggunakan senjata tajam. Penganiayaan itu dilakukan hingga TS mengalami luka parah.
Menurut keterangan dari Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Selasa (22/5/2018), pelaku sudah ditangkap oleh pihak polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Usai terjadinya KDRT pada Senin (21/5/2018), sekira pukul 06.30 WIB, di rumah pelaku.
Penganiayaan itu bemula dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang memicu pertengkaran. Cekcok antar keduanya berujung pada penganiayaan. Korban yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus itu akhirnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT).
Polsek Lubuk Batang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang oleh pelaku. Hal itu guna penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan tindakannya, ZA dijerat pidana paling lama 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).