Kecewa, KPK Tangkap Tangan Bupati Subang Berturut-turut

Kecewa, KPK Tangkap Tangan Bupati Subang Berturut-turut

Nur AK
14 Feb 2018
Dibaca : 1537x
Imas Aryumningsih diduga terkait suap sebuah proyek, sedangkan dua Bupati Subang sebelumnya yang juga ditangkap KPK, adalah Eep Hidayat dan Ojang Sohandi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan ketiga Bupati Subang yang secara berturut-turut tersandung kasus korupsi. Kali ini KPK menangkap Bupati Subang yang menjabat periode sekarang, Imas Aryumningsih yang diduga terkait suap sebuah proyek. Dua Bupati Subang sebelumnya yang juga ditangkap KPK, adalah Eep Hidayat dan Ojang Sohandi.

Pertama, Bupati Subang yang menjabat pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. Pada tahun 2012, ia diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi dan sisa masa jabatannya dilanjutkan oleh Ojang Sohandi selaku Bupati Sisa Masa Jabatan 2008-2013. Eep divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas tuduhan kasus dugaan korupsi biaya pajak PBB senilai Rp 14 miliar. Namun, MA menghukum Eep penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,548 miliar.

Berharap memimpin lebih baik dari sebelumnya, Ojang Sohandi yang meneruskan kekuasaan Eep malahan ikutan korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi selama delapan tahun penjara. Ojang dinilai terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran (TA) 2014, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman fisik, Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara. Sidang putusan dengan terdakwa Ojang Sohandi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata (Riau) Kota Bandung, Rabu (11/1/2018). 

Posisi Ojang pun digantikan oleh Imas yang sebelumnya merupakan Plt Bupati Subang sampai habis masa jabatan. Imas dilantik langsung Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, yang merupakan amanat dari surat Mendagri RI Nomor 131.32/4109/OTDA tanggal 5 Juni 2017, seiring dengan telah terbitnya Kemendagri RI Nomor 131.32-3235 Tahun 2017. Namun, sayangnya baru delapan bulan menjabat, Bupati Subang itu juga tertangkap KPK pada Selasa (14/2/2018) malam. Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan kasus korupsi Imas Aryumningsih.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved