Kemnaker RI minta Gubernur Segera Tetapkan UMP 2018

Kemnaker RI minta Gubernur Segera Tetapkan UMP 2018

Admin
31 Okt 2017
Dibaca : 1016x
Penetapan UMP semua Propinsi Rencananya akan Diumumkan Tanggal 1 November 2017

 

LampuHijau – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menginstruksikan agar Gubernur di masing-masing Provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)untuk tahun 2018.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/x/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Penetapan UMP di masing-masing provinsi wajib ditetapkan dan diumumkan serentak besok (1/11). 

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan bahwa penetapan UMP masih akan merujuk pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh Gubernur se-Indonesia. “Sudah saya lengkapi dengan data inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi  dan data lainnya,” katanya.

Hanif menambahkan , UMP juga berlaku bagi pekerja outsourcing. “Bagi semua yang terikat kontrak kerja, UMP akan tetap berlaku,” kata Politikus PKB ini. 

Penetapan upah ini penting, kata Hanif untuk menciptakan iklim usaha yang baik berupa kepastian bagi para pengusaha serta kepastikan bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah. Menurut Hanif, para pekerja tidak lagi perlu melakukan demo menuntut kenaikan upah. “Setiap tahun upah pasti naik,” katanya. 

Tentang PP 78, Hanif mengharap semua pihak mengetahui bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Sesuai dengan formulasi yang diatur dalam PP 78. “Dengan model begini sudah win-win solution, semua senang,” kata mantan Anggota DPR ini. 

Dengan ini, Hanif berharap dunia usaha akan terus berkembang, serta lapangan pekerjaan baru tercipta yang akan membuat angkatan kerja baru untuk masuk. “Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja,” kata Hanif. 

Sementara itu, kalangan pekerja masih belum setuju PP 78 sebagai patokan penentuan upah. Presiden Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  mengungkapkan, dari notulen rapat dewan pengupahan DKI beberapa lalu misalnya, terlihat bahwa pemerintah setuju penetapan UMP memakai Kriteria Hidup Layak (KHL) “Jadi tidak pakai PP no 78,” kata Iqbal. 

Iqbal menambahkan, untuk UMP propinsi lainnya diluar DKI, tidak penting bagi buruh karena yang penting adalah UMK yg di rekomendasi oleh bupati dan walikota dan sejauh ini kaum buruh yakin PP no 78 tidak bisa dipakai karena melanggar UU no 13/2003. “Ini sudah dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta yang menyatakan penetapan UMP DKI berdasarkan hasil survei KHL,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved