Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan akan ada hari libur nasional pada momen Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Pasalnya, pada hari tersebut akan ada pemungutan suara yang dilakukan oleh sebagian orang di wilayah Indonesia.
Hal itu juga telah dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, menurutnya.
Jadi, pada hari apapun termasuk hari libur (minggu atau tanggal merah) tetap diliburkan jika ada Pilkada maupun Pemilu. Hal ini diungkapkannya pada saat jeda rapat pleno DPS Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Arief menduga, Presiden mengeluarkan peraturan tersebut untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
"Jadi diliburkan, supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu. Kan banyak, sini pilkada sini tidak. Jadi kalau pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional," paparnya.
Arief mengungkapkan, kepastian hari libur tinggal menunggu waktu saja hingga terselesaikannya penataan proses administrasi.
"Jadi itu tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja, yang harus diputuskan sudah ada tinggal administrasi, hari pemungutan suara pasti libur karena itu perintah undang-undang," tutup Arief.
Terlepas dari ketidaktahuan Keppres tersebut, saat ini memang sudah tercium hari libur nasional jelang Pilkada Serentak 2018 tanggal 27 Juni 2018 pekan depan.