Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan sisa uang pengganti sesuai dengan vonis diterimanya senilai Rp 87 miliar secara tunai. Pembayaran tunai tersebut dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Tampak di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu di atas troli digeret oleh petugas Bank Mandiri. Tumpukan uang tersebut akan dibawa ke meja yang kemudian di satukan. Usai ditata di meja, petugas memasang tali kuning mengelilingi uang.
Diketahui, Samadikun melakukan korupsi dana talangan BLBI sebesar Rp 169 miliar. Dari totoal uang tersebut, ia telah mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus.
Sejak 2003, samadikun merupakan buronan kasus BLBI. Ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 22 April 2018, setelah menetap di Shanghai sejak 13 tahun yang lalu. Dari dana yang dikorupsinya tersebut, Samadikun menggunakannya untuk tujuan yang menyimpang.
Karena ulahnya, negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar, di mana yang telahia pakai mencapai Rp 80.742.270.528,81.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Samadikun yang masih menjabat sebagai komisaris utama bank BI divonis pada tanggal 28 Mei 2003. Ia bersalah dengan pelanggaran menyelenggrakan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk