Banyak politisi yang menyoal keberadaan lembaga KPK seperti berikut :
KPK adalah lembaga adhoc, sampai kapan KPK harus dipertahanakan.
KPK berpolitik dan dijadikan alat kekuasaan.
Banyak kasus korupsi besar yang tak dituntaskan KPK.
Menjawab pertanyaan itu maka ada baiknya dibaca kembali tujuan pembentukan KPK. KPK dibentuk sebagai bagian mewujudkan amanah reformasi yaitu memberantas korupsi di Indonesia yang saat itu sudah dianggap kronis.
KPK memang pada dasarnya adalah lembaga adhoc yg bersifat sementara. Sayangnya tak dijelaskan sampai kapan KPK akan dipertahankan. Korupsi mungkin tak akan pernah bisa 100% dihilangkan tapi itu juga tak berarti KPK akan ada selamanya.
Meskipun demikian syarat pembubaran KPK seharusnya tidak mengacu kepada waktu, tapi kepada metrik jumlah kasus korupsi. Jika kasus korupsi dan suap misalnya sudah kurang dari 10 kasus per tahun maka sudah selayaknya KPK dibubarkan dan kewenangan pemberantasan korupsi diserahkan kepada kepolisian. Tapi memberikan tenggat waktu misalnya 20 tahun tapi tak ada kemajuan pemberantasan korupsi maka membubarkan KPK adalah bencana.
Mengapa demikian, karena KPK mempunyai gigi yang lebih tajam dibandingkan dengan kepolisian dalam pemberantasan korupsi. KPK punya UU sendiri, punya pengadilan sendiri, dan punya beberapa kewenangan yg tak dimiliki kepolisian seperti kewenangan menyadap percakapan telepon.
Jika Korupsi tak juga berkurang dengan keberadaan KPK maka solusinya jelas bukan dengan pembubaran KPK tapi adalah penguatan KPK dan perangkat UU pendukungnya. Misalnya koruptor diatas 1 milyar dituntut dengan hukuman mati, tak ada remisi bagi pelaku korupsi, penyitaan seluruh harta koruptor dan harta anak istrinya karena anak dan istrinya seharusnya mengetahui tindakan korupsi tersebut. Senjata pamungkas yang tak pernah diberikan kepada KPK adalah pembuktian terbalik, yg seharusnya diberikan agar KPK bisa bekerja lebih cepat.
KPK bisa saja dianggap berpolitik, karena komisionernya dipilih oleh DPR yg merupakan lembaga politik. Tapi seseorang yang korupsi dan ditangkap KPK dan ternyata benar korupsi tak patut menyalahkan bahwa dia ditangkap karena kepentingan politik karena bukti-bukti yg ada jelas menyatakan dia adalah pelaku korupsi.
Meskipun demikian KPK harus dijauhkan dari politik dan diciptakan mekanisme bahwa KPK tak bisa dipengaruhi oleh parpol baik dalam rekruitmen komisioner ataupuan pengaruh-pengaruh lainnya. Hal ini bisa dilakukan dengan memperkuat pengawasan terhadap KPK oleh pengawas KPK atau mekanisme pemilihan tidak oleh DPR tapi oleh Mahkamah Agung.
Banyaknya kasus besar yang tak diselesaikan oleh KPK harusnya bisa dijelaskan secara transparan. Misalnya dengan mengadakan jumpa pers mingguan membahas progress dari berbagai kasus korupsi yang masih dalam taraf penyelidikan. Meskipun demikian jumpa pers ini harus dilakukan hati-hati jangan sampai mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelaku tindak pidana korupsi bisa melakukan berbagai langkah pengamanan ketika tahu sampai dimana proses penyidikan sedang berlangsung.
Kuatkan KPK, jatuhkan hukuman mati bagi koruptor besar, dan terapkan pembuktian terbalik adalah kunci utama pemberantasan korupsi di Indonesia.