KPK Periksa 3 Saksi terkait Gratifikasi RAPBD Pemprov Jambi 2018

KPK Periksa 3 Saksi terkait Gratifikasi RAPBD Pemprov Jambi 2018

Nur AK
7 Mei 2018
Dibaca : 1341x
Diketahui, sebelumnya, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kepada tiga saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. Ketiga saksi tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, pemeriksaan ketiga saksi ini untuk tersangka Arfan, di antaranya Suci dan Dewi Julianti dari pihak swasta, serta Ari Azhari dari Direktur PT Mitra Bangun Andalas.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dikutip dari Merdeka, Senin (7/5/2018).

Diketahui, sebelumnya, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Mereka berdua disinyalir menerima dana gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor, yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola sempat tampak sumringah usai jalani pemeriksaan KPK Kamis (26/4/2018) lalu, di Gedung KPK, Jakarta. Hal ini merupakan pemeriksaan perdananya pasca ditahan sejak 9 April lalu sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemprov Jambi 2018 dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui pula, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Yang mana dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, meliputi anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved