Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan yang menyangkut kasus suap Zumi Zola dari hasil penggeledahan di tujuh tempat, pada Selasa (24/4/2018). Beberapa lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan kontraktor, serta enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga memeriksa enam saksi di Mapolda Jambi, pada Rabu (25/4/2018). Keenam saksi itu berasal dari PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku, pihaknya melakukan pengembangan kasus dari pengetahuan para saksi terkait pemberian gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor senilai Rp 6 miliar. Zumi tak sendirian, pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan juga turut menjadi tersangka dalam kasus itu. Uang suap yang diterima keduanya diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pelaku suap pengesahan APBD 2018. Dari situlah, KPK melakukan pengembangan hingga menjerat pria yang sebelumnya berprofesi sebagai artis tersebut.