Lampuhijau.com - Lembaga antirasuah, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), Rabu (28/11) dini hari. Kali ini yang disasar KPK adalah Lembaga Pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam OTT KPK kali ini yang diamankan KPK ada sebanyak 6 orang termasuk hakim dan panitera.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa ada kegiatan penyedik KPK di PN Jaksel dan KPK menyita sejumlah uang sebanyak kurang lebih 45 Dollar Singapura sebagai barang bukti. Tak hanya Hakim dan panitera, KPK juga ikut mengamankan seorang pengacara yang diduga terlibat pada kasus ini.
Lebih jauh Febri menambahkan bahwa ribuan uang dalam Dollar Singapura ini rencananya akan diberikan untuk Hakim dan Panitera yang sedang menangani kasus perdata di PN Jaksel sendiri. Namun, Febri belum menjelaskan perkara perdata apa yang sedang ditangani para pelaku yang tertangkap OTT ini.
Ke-6 orang yang diamankan KPK, saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih berstatus saksi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum dari mereka yang sudah diamankan.
Terkait penangkapan hakim, pengacara dan panitera ini, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Suhadi mengaku belum mengetahui secara pasti informasi yang didapat karena masih simpang siur. "saya sedang tidak dikantor, jadi saya belum bisa memberikan informasi apapun" ujar Suhadi.
Pihak KPK sendiri masih belum memberikan informasi siapa saja ke-6 orang yang diamankan pada kasus ini.