KPU Jabar sedang Mengantisipasi Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg

KPU Jabar sedang Mengantisipasi Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg

Nur AK
14 Jul 2018
Dibaca : 1153x
Menurut keterangan dari Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, lolos tidaknya eks napi korupsi yang mencalonkan diri menjadi caleg ada ditangan Mahkamah Agung (MA).

Sebentar lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dibarengi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tanggal 17 April 2019. Sejak bulan Mei 2018, pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD sudah bisa dilakukan.

Namun, kabar kurang mengenakkan datang kepada KPU Jawa Barat yang akan menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus eks narapidana korupsi.

Menurut keterangan dari Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, lolos tidaknya eks napi korupsi yang mencalonkan diri menjadi caleg ada ditangan Mahkamah Agung (MA). MA yang nantinya akan mengadili pasal di PKPU, yakni Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.

Yayat menegaskan bila pasal tersebut dibatalkan, maka caleg eks napi korupsi akan berlanjut. Sebaliknya, jika pasal tersebut tetap dipertahankan, maka caleg eks napi korupsi tersebut akan dinyatakan gugur.

Sejak dibukanya pendaftaran pada 4 Juli lalu, hingga saat ini KPU Jabar belum menerima satupun partai yang mendaftarkan caleg DPRD Jawa Barat. Padahal pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli mendatang.

Hari ini, Sabtu (14/7) baru dijadwalkan akan ada Partai Demokrat yang mendaftarkan calegnya ke KPU Jawa Barat. Sementara sisanya akan mendaftarkan calegnya pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2018. Hal ini tentunya menjadi tugas para petugas pendaftaran yang perlu mengatur waktu pendaftaran bagi partai. Sehingga, mereka tidak akan datang di waktu yang bersamaan atau tidak menumpuk pada satu waktu.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved