Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, melarang keras parpol memasang tokoh lain yang bukan merupakan tokoh parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye. Hal ini disampaikan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Tokoh yang dilarang seperti Presiden dan Wapres, Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
Wahyu juga memberikan alasan, bahwa bukan karena KPU tidak suka dengan tokoh-tokoh itu tapi tokoh-tokoh itu bukan tokoh parpol sehingga tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU.
Lain halnya dengan SBY dan Megawati, foto mereka boleh dipajang merupakan pengurus parpol.
Wahyu menegaskan, aturan yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut harus dipahami bersama oleh para peserta Pemilu. Pasalnya, mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye sangat sensitif. Namun jika dipasang atau dibahas di rapat internal parpol dan bukan di ruang publik, KPU tak melarang.
Misalnya ada parpol yang mengundang rapat tokoh-tokoh lain yang bukan tokoh partai, boleh karena itu sifatnya internal. Untuk memastikan hal tersebut tak terjadi, desain bahan dan alat peraga kampanye yang sesuai dengan ketentuan harus dilaporkan ke KPU. Agar KPU dapat melakukan koreksi terhadap desain itu sebelum dipasang di ruang publik.