KPU Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg: Jokowi dan JK Punya Pandangan yang Berkebalikan

KPU Larang Eks Napi Koruptor Jadi Caleg: Jokowi dan JK Punya Pandangan yang Berkebalikan

Nur AK
30 Mei 2018
Dibaca : 1654x
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini bahwa kedua tokoh pemerintahan tersebut memiliki pertimbangan masing-masing.

Pasangan Presiden dengan Wakil Presiden periode 2014-2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) memiliki gagasan yang berbeda terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah disusun KPU mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.

PKPU tersebut menuai sejuta polemik beberapa wakil rakyat, bahkan eks wakil rakyat yang koruptor pun tak terima dengan adanya peraturan tersebut.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini bahwa kedua tokoh pemerintahan tersebut memiliki pertimbangan masing-masing. Namun, Agus lebih netral dan mengembalikan semuanya kepada Undang-undang Pemilu.

"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan. Kalau saya melihat pelarangan napi dalam pencalonan legislatif kalau kita kembali dalam UU Pemilu," ungkapnya.

Agus yang mempertegas dirinya tak akan ambil pusing jika ada yang menanyakan apakah publik harus mempercayai pandangan Jokowi atau JK terkait aturan eks napi koruptor nyaleg.

"Kita kembali saja lagi ke UU Pemilu, kita masih melihat bahwa semuanya akan selesai dengan UU Pemilu," tukas anggota fraksi Demokrat ini.

Gagasan Jokowi

Menurut Jokowi, para narapidana koruptor masih berhak berpolitik. Karena diatur dalam konstitusi yang menjamin seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Salah satu jalan untuk membedakan wakil rakyat tanpa korupsi dan napi korupsi adalah meminta KPU untuk menandai para caleg mantan narapidana korupsi.

Gagasan JK

Berbeda dengan Jokowi, JK justru mendukung rencana KPU. Sebab, ia berpandangan bahwa orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.

"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," tutur JK.

Lalu, JK mengibaratkan dengan masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Apalagi dalam ranah pemerintah, ia tetap akan mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.

"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," tukas JK lagi.

Keduanya memang terbukti memiliki alasan tersendiri yang tetap teguh pada segala pertimbangannya. Lalu, setuju dengan siapakah Anda? Jokowi, JK, atau Agus?

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved