Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengurus Sepakbola Seluruh Indonesia(PSSI), La Nyalla Mattalitti, terkait kasus dugaan mahar politik pada Pilgub Jatim.
La Nyalla mengaku kecewa terhadap Partai Gerindra, karena diminta menyetor uang Rp 170 miliar oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto. Permintaan itu dipenuhi untuk mendapatkan tiket pencalonan maju di Pilgub Jatim dari Gerindra.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, apabila dugaan mahar politik yang disampaikan La Nyalla itu benar terjadi, maka Bawaslu bisa memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku kepada partai Gerindra.
Tak hanya itu saja, Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada pada pasal 47 menyebutkan, partai politik jika terbukti menerima imbalan, maka parpol dan calonya yang diusung akan didiskualifikasi. Bahkan parpol itu tidak dapat mencalonkan lagi di Pilkada mendatang.
Fritz Edward Siregar juga menambahkan, hukuman berat lainnya adalah berupa denda uang sebanyak sepuluh kali lipat dari uang mahar yang diberikan calon Gubernur kepada partai politik.
Sehingga diungkapkannya, jika Prabowo terbukti menerima Rp 40 miliar dari La Nyalla, maka Partai Gerindra diwajibkan mengganti Rp 400 miliar kepada Bawaslu.
Keputusan sanksi itu, dapat dijatuhkan jika telah diputus di pengadilan dan menyebutkan partai tersebut menerima mahar politik. Sanksi tersebut juga berlaku untuk seluruh partai bukan hanya Gerindra.