Luhut Rencanakan Meikarta Jadikan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK )

Luhut Rencanakan Meikarta Jadikan Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK )

Admin
7 Nov 2017
Dibaca : 1294x
Proyek Swasta Murni tidak mungkin Dibiayai APBN

LampuHijau - Wakil Ketua DPR RI keberatan dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang berencana memasukan megaproyek Meikarta  dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta. Adalah sebuah kesalahan jika hal itu diterapkan, karena sebuah daerah yang dinyatakan sebagai kawasan KEK, maka akan dibiayai oleh APBN. Sedangkan Meikarta adalah murni milik swasta, yakni Lippo Group. 

"Kalau sudah menjadi KEK pasti ada unsur APBN. Ini kebablasan, namanya," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Pimpinan parlemen bidang ekonomi ini pun mempertanyakan kepemilikan Meikarta. "Sekarang saya Tanya, Meikarta itu swasta atau negara? Kalau itu negara, APBN boleh masuk (ke Meikarta). Tapi (Meikarta) itu milik swasta namun mau didukung oleh APBN, itu kan nggak boleh," tegas Taufik Kurniawan kesal.

Karena Meikarta adalah murni proyek swasta, menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini, anggaran negara hanya bersifat supporting unit.

"Belum lagi jika kemudian (Meikarta) jadi KEK, itu akan bebas pajak, bea cukainya, imigrasi atau yang lainnya terkait tenaga kerjanya, ekspartiatnya. Ini salah semua," ujarnya.

Ia pun minta Pemerintah kembali ke aturan. Jangan membuat kebijakan yang melanggar aturan hanya untuk kepentingan tertentu. "Jangan digaduh-gaduhkan lah, serahkan itu kepada peraturan perundangan-perundangan yang ada," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, politisi dari dapil Jawa Tengah VII ini menegaskan, wacana tersebut makin menambah polemik baru, setelah ribut-ribut soal proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Terkait Meikarta jangan menjadi reklamasi jilid II, dimana menabrak semua aturan komitmen membangun tata ruang yang sudah ada," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan pengamat ekonomi dan politik Salamudin Daeng. Ia menegaskan, apa yang diutarakan oleh Luhut soal Meikarta masuk KEK adalah kesalahan dari sisi prosedural. Untuk masuk menjadi KEK, maka sebuah kawasan harus memenuhi beberapa kriteria.

"Antara lain harus ada keunggulan secara khusus, seperti kaya sumber daya alam, memiliki keunggulan khusus dari sisi geografis, atau keunggulan khusus dari sisi SDM. Sehingga peruntukan kawasan khusus di sesuaikan dengan keunggulannya," kata Salamudin Daeng.

Salamudin menerangkan, pembentukan KEK ini bagian dari liberalisme yang  ada di  UU No 39 tahun 2009 yang merupakan turunan dari UU Penanaman Modal. Saat ini, menurut Salamudin, makin tidak jelas kemana arah pelaksanaan UU tersebut. Ada puluhan KEK yang sudah dirancang.

"Belakangan yang saya tahu isinya hanya makelar tanah dan beberapa diisi pabrik-pabrik asal Tiongkok," cetusnya.

Penelitisi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini menambahkan, KEK adalah cara efektif menjual teritori negara kepada asing.  Karena dengan cara membuat KEK, maka secara otomatis kawasan itu bisa dilego semuanya kepada asing dengan hak atas pertanahan yang ekslusif, insentif fiskal yang istimewa, serta aturan perburuhan yang khusus termasuk untuk hak-hak tenaga kerja asing.

"Intinya KEK adalah ada negara  di dalam negara. Karena semua aturan hukum yang berlaku di sana berbeda dengan daerah lain di Indonesia. KEK serba istimemewa bagi pemilik modal asing," tegasnya.

Jika presiden Joko Widodo mau membangun Meikarta sebagai KEK, menurut dia, harus dijelaskan lebih dulu keunggulan dan tujuan khususnya serta perbedaannya dengan pemukiman lain di Indonesia. "Tetapi menurut saya, Meikarta hanyalah kawasan khusus pemukiman yang tak perlu dijadikan KEK. Karena jika KEK itu terjadi, maka  Meikarta bisa menjadi kawasan khusus yang bisa menampung  kewarganegaraan ganda. Sehingga ada negara di dalam negara," demikian Salamudin membeberkan.

Diketahui sebelumnya, Menko Maritim, Luhut Panjaitan berencana memanggil  Pemkab Bekasi, Karawang, Purwakarta serta  Pemprov Jawa Barat untuk mengkoordinasikan pemberian kemudahan izin. Ia menyatakan, rencana KEK ini dilakukan pasca Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis (26/10). Dalam pertemuan hampir tiga jam yang juga dihadiri CEO Lippo Grup James Riady, Kadin meminta agar pemerintah mengkaji opsi menjadikan wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta sebagai KEK.

Jokowi yang menyetujui usulan tersebut kemudian menunjuk Luhut untuk mengkoordinasikan rencana Kadin tersebut. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 29 Oktober, Luhut menghadiri topping off atau pemasangan atap bangunan dua tower Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

"Setelah itu hari Minggu saya melihat dengan helikopter daerah itu dan saya singgah di salah satu model di Meikarta. Kemudian hari Senin, Deputi III (Bidang Koordinasi Infrastruktur, Ridwan Djamaluddin) saya minta melakukan preliminary dengan Kadin dan instansi terkait," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (2/11).

Luhut mengatakan, dengan adanya KEK, perizinan di daerah tersebut akan dipermudah. Selain itu, 23 kawasan yang terdapat di KEK tersebut akan terhubung dengan adanya berbagai infrastruktur penunjang.

Lalu, selain akan memanggil pimpinan daerah, sejumlah instansi atau kementerian terkait yangbakan dilibatkan antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dari hasil rumusan tersebut, ditentukan waktu kajian selama dua pekan.

"Setelah itu tanggal 16 atau 17 November ini kami akan mendengarkan laporannya. Setelah itu kami akan putuskan apakah masih perlu studi lanjutan atau cukup di situ," kata Luhut menjelaskan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved