LampuHijau – Untuk melengkapi pemberkasan kasus pembunuhan Arif Maros (17) warga Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Utara Jumat (21/7), Satrekrim Polres menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Bulungan, Kamis (16/11).
Dalam rekonstruksi yang digelar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, tersangka S (72) memperagakan 54 adegan. Mulai tersangka berada di kediamannya hingga proses pembunuhan yang sempat menjadi perbincangan warga ini.
Proses rekonstruksi berjalan lancar. Terlihat S di bawah terik matahari berupaya mengingat kembali perbuatan yang pernah dilakukannya. Dan NV (14) berperan sebagai saksi kunci turut serta dalam proses rekonstruksi yang berlangsung sekira dua jam. Kepolisian dan kejaksaan menyaksikan adegan dengan seksama memperhatikan setiap adegan yang diperagakan S maupun NV.
Saat dikonfirmasi pasca rekonstruksi, Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan, rekonstruksi merupakan upaya penggambaran kembali jalannya kejadian, sehingga penyidik dan jaksa dapat mengetahui lebih jelas peristiwa pembunuhan berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Karena itu, dalam rekonstruksi juga dihadirkan saksi-saksi.
Namun, lanjutnya, pasca rekonstruksi penyidik terlebih dulu menyusun kelengkapan berkas dari jalannya rekonstruksi. Apakah selama berjalannya rekonstruksi sesuai dengan pernyataan awal atau berubah.
“Jika sudah dianggap lengkap dalam penyusunan berkas. Maka selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Bulungan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, Polres dalam hal ini terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan profesional.
“Semoga dalam waktu dekat berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, penetapan tersangka S berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari uji darah dan tes DNA serta gelar perkara yang berlangsung di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Selain itu, berdasarkan beberapa data yang berhasil dihimpun selama kurun waktu tiga bulan. Terdiri dari dokumen dan petunjuk yang menguatkan inisial S sebagai tersangka utama.
“Jadi, saat ini sudah kami tetapkan bahwa tersangka pembunuhan Arif berinisial S,’’ ungkapnya.
Dalam hal ini, Gede mengakui lambannya proses pengungkapan kasus ini, dikarenakan kesulitan menggali informasi. Pasalnya, dalam kasus ini hanya ada satu saksi kuat. Kemudian keterangan saksi kerap berubah-rubah, sehingga cukup menyulitkan.
“Kami tidak sembarang dalam menetapkan tersangka. Sementara, saksi kuat hanya satu, itulah kami berupaya menggali sedalam-dalamnya keterangan dari saksi itu,’’ jelasnya.
Kendala lain, tambahnya, TKP pembunuhan telah dibakar oleh masyarakat. Hal tersebut makin mempersulit pihak kepolisian dalam olah TKP.
Dalam hal ini pihaknya meminta masyarakat dapat mendukung kinerja kepolisian dengan mempercayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian. “Membantu boleh, asal jangan menyusahkan orang lain. Terutama pihak kepolisian dalam pengungkapan kasusnya,’’pungkasnya.