Dalam suatu bidang hukum, moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Hal itu menyangkut penyiksaan TKI yang ada di Malaysia baru-baru ini. Rupanya, menurut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara tersebut bukan solusi untuk membuat kasus penyiksaan TKI berkurang.
Datuk Sri Zahrain menegaskan moratorium bukanlah solusi tetapi justru akan menambah masalah lain. Maslah lain yang diprediksikan akan bermunculan itu seperti semakin maraknya praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal atau non-prosedural oleh pihak tak bertanggung jawab. Sekali lagi ia menegaskan, meskipun sifatnya sementara, tetapi moratorium tetap tidak menjadi solusi berkurangnya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia.
Walaupun Malaysia telah menyampaikan pernyataan seperti itu, pihak Indonesia berkomentar bahwa keputusan tentang moratoriun tergantung pada pemerintah sendiri.
"Dia boleh saja bicara begitu, tetapi keputusan ada di kita," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir atau biasa disapa Tata, saat menggelar jumpa pers di Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Tata menambahkan, keputusan moratorium tergantung kepada bagaimana cara Pemerintah Malaysia mengatasi kasus penyiksaan TKI di negaranya. Sejauh ini, Indonesia masih melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh Malaysia agar kasus penyiksaan TKI tidak terulang kembali. Menurut Tata, apabila tidak tercapai, maka kita terbuka dengan segala macam cara agar kasus yang sama tidak terjadi lagi.
Mengulas kembali kasus Adelina yang merupakan seorang TKI asal NTT yang tewas karena disiksa majikannya, Tata menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengirim nota diplomatik yang isinya mengecam kasus Adelina. Pihaknya meminta pemerintah Malaysia untuk secara serius menyelesaikan masalah hukum dengan pelaku.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga meminta agar dua pelaku penyiksaam itu mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum berlaku di Malaysia.