Hasil sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mei 2018 memutuskan tugas tim pemantauan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diperpanjang. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, Rabu (23/5/2018).
Berdasarkan putusan, masa kerja Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan menyangkut beberapa faktor yakni informasi dan data ke beberapa pihak akan diperdalam oleh tim.
Untuk diketahui, tim ini dibentuk Komnas HAM sejak Februari 2018, yang terdiri dari Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti. Hasil kerja yang dilakukan tim selama 3 bulan silam di antaranya mengambil keterangan dari Novel, penasihat hukumnya, para saksi, olah tempat kejadian perkara hingga bertemu dengan pimpinan KPK dan penyidik Polri yang menangani kasus ini. Selain itu, tim juga sudah menerima sejumlah informasi, data serta mengolah dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Namun, tentunya memerlukan waktu yang lama untuk mencernanya, sehingga masa kerja diperpanjang menjadi tiga bulan ke depan.
Sandrayati menegaskan, saat ini tim sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM.
Tetapi, mengapa baru sekarang dibentuk tim penyelidik kasus Novel Baswedan? Padahal kasus itu bermula sejak 11 April 2017 silam, di mana kejadiannya sudah berlangsung selama lebih dari setahun.