Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengancam kepada pelaku akan mendapat sangsi hukuman sebab telah menyebarkan informasi palsu tentang bom. Budi menegaskan, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, hal itu bisa menjadi menjadi bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," tegas Budi, Selasa (29/5/2018).
Rupanya tindakan pelaku telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1), bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Rupanya lama sekali ya hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku?
Saat ini,pelaku masih dalam tahap penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Kepolisian.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," terangnya.
Sebelumnya, sesaat informasi diterima, pelaku pun langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio, Senin (28/5/2018) kemarin. Pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta itu mengalami penundaan penerbangan lantaran penumpang berhamburan keluar usai mendapat kabar ada yang mengatakan membawa bom. Isu tersebut ternyata sebagai bahan candaan yang diucapkan oleh mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," harap Budi.