MH Sebutkan Fakta untuk Perkuat Vonis Hukuman Mati Teroris Aman

MH Sebutkan Fakta untuk Perkuat Vonis Hukuman Mati Teroris Aman

Nur AK
24 Jun 2018
Dibaca : 1295x
Selama persidangan Aman, terdapat sejumlah fakta yang menjatuhkan dirinya dan tak ada kata ampun lagi menurut hukum yang berlaku.

Tahukah Anda bahwa terdakwa teroris Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim (MH)? MH menjatuhkan hukuman mati kepada Aman lantaran terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena tak ada sesuatu yang meringankannya.

Selama persidangan Aman, terdapat sejumlah fakta yang menjatuhkan dirinya dan tak ada kata ampun lagi menurut hukum yang berlaku. Sehingga MH dengan tegas menjatuhkan hukuman mati kepada mantan otak serangan bom di Indonesia itu.

Fakta pertama, Aman merupakan dalang sekaligus otak dari serangkaian bom di Indonesia, di antaranya serangan bom Thamrin tahun 2016, Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016 , dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017 serta Bom Kampung Melayu tahun 2017.

Fakta kedua, sejumlah aksinya tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka ringan hingga berat di tempat kejadian. Perbuatan Aman juga telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian. Anak tersebut terpaksa kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen. Ada pula lima anak lainnya mengalami luka berat dan sulit dipulihkan.

Ketiga, Aman adalah penggagas sekaligus pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD dikenal sebagai kelompok yang bertanggung jawab atas serangan bom tiga gereja di Surabaya, ledakan bom rakitan di Sidoarjo, serta Mapolres Surabaya wilayah Jawa Timur.

Fakta terakhir menyebutkan bawa Aman menularkan ajaran yang dinilai menghasut. Melalui dakwah yang selama ini ia jalani. Sebagai bukti, Jaksa Penuntut Umum merujuk buku seri Tauhid dan tulisan Aman yang disebarkan melalui situs millahibrahim.wordpress.com.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved