Lampuhijau.com - Dua orang pelaku pembegalan dengan inisial DA dan DJ berhasil ditangkap Polres Sukabumi setelah melakukan aksinya merampas sepeda motor korban di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, Kampung Cicau, Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Budi Nuryanto menjelaskan bahwa anggotanya berhasil menangkap dua pelaku yang sudah merampas sepeda motor korban dan melukai korbannya. "Korban menggunakan knalpot bising menyalip pelaku, lalu mereka terlibat adu mulut. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata jenis golok corbek dan menyabetkannya ke arah kepala korban. Namun saat itu korban mengenakan helm dan senjata itu meleset mengenai tubuh korban," jelas Budi Nuryanto.
Pelaku merampas sepeda motor dan handphone korban setelah korban tidak berdaya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa senjata sebilah golok corbek dan sebuah pecut terbuat dari ekor atau buntut ikan Pari yang sudah dikeringkan dan beracun.
Pelaku DJ yang didapati mempunyai senjata pecut buntut ikan pari tersebut, sementara golok corbek yang dipergunakan untuk menyabet korban meupakan senjata yang digunakan pelaku DA.
Dari penuturan pelaku DJ, buntut ikan pari itu dia beli dari seorang nelayan seharga 25 ribu. Kemudian dikeringkan dan diberi garam. setelah kering buntut ikan pari tersebut mengeras dan bisa dijadikan senjata seperti pecut. Efek bagi korban yang terkena lecutan Buntut ikan Pari yaitu menimbulkan luka yang gatal dan cepat membusuk karena mengandung racun.