Sepertinya, bahan makanan apa saja di Indonesia sudah mulai mengimpor dari luar negeri. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan. Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan impor tersebut merupakan bagian dari alokasi impor garam industri pada 2018 sekitar 3,7 juta ton. Selain itu, sebanyak 17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin importasi garam sekitar 663 ribu ton.
Selain itu, ada beberapa sektor industri lain yang menggunakan impor garam tersebut seperti industri farmasi dan kosmetik, chlor alkali plan (CAP) untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan pengasinan ikan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, alokasi impor garam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada 2015, tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi mencapai 1,92 juta ton. Pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton. Sementara pada 2017, alokasi impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton, yang di antaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.
Padahal, produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.
Menanggapi hal tersebut, seharusnya Indonesia bisa menghasilkan garam dengan jumlah yang memenuhi kebutuhan bagi negeri ini. Mengingat Indonesia merupakan negara maritim, yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke.