Kenakalan remaja kembali terjadi di Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan. Seorang bocah berinisial SA (6) dicabuli oleh dua remaja, A (15) dan S (13) yang berasal dari daerah yang sama alias tetanggaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan kedua pelaku tengah berada di halaman rumah korban, pada Jumat (8/6/2018). Di situlah keduanya meluncurkan aksi perbuatan biadab dan cabul kepada SA. Saksi dari kasus itu adalah keluarga korban sendiri.
Korban kemudian melapor kepada kedua orang tuanya. Keesokan harinya mereka pun membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor LP/166/VI/2018/SU/TAPSEL.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja melaporkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus pencabulan bersama petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapsel.
Korban pun divisum. Sementara kedua pelaku sudah diperiksa, dan kini sudah berstatus tersangka.
"Untuk sementara, langkah yang dilakukan yaitu visum terhadap korban dan memeriksa kedua pelaku. Dari informasi dan laporan, kedua terduga pelaku sudah berstatus tersangka, ini juga masih didalami semuanya untuk melengkapi BAP," jelas Tatan ketika ditemui wartawan, Senin (11/6/2018).
Dari kejadian tersebut, Tatan mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan menasihatinya untuk tidak melakukan perbuatan asusila, cabul, penyalahgunaan narkoba, hingga penyebaran berita hoaks.
"Anak-anak kan generasi penerus, kita harus jaga agar angka kriminal bisa ditekan dan anak anak selamat dari perbuatan menyimpang," pintanya.
Apalagi mengingat, saat ini umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa. Sebaiknya, masyarakat Indonesia yang beragama Islam khususnya harus menghindari perbuatan tercela mulai dari anak kecil hingga orang tua.
Tugas orang tua untuk melindungi, mengawasi dan menanamkan nilai dan norma yang terpuji untuk anak harus dimulai dari pendidikan di rumah, yakni dari orang tua mereka.