OTT KPK Amankan Anggota Dewan dan Pejabat Pemprov Jambi

OTT KPK Amankan Anggota Dewan dan Pejabat Pemprov Jambi

Admin
30 Nov 2017
Dibaca : 1345x
Diduga Kasus Suap Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD Jambi 2018


Lampuhijau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  2018 Jambi. Dari hasil OTT itu,  KPK menetapkan empat diantaranya sebagai tersangka.
Dalam  operasi senyap yang dilakukan secara paralel di Jakarta dan Jambi itu, KPK  mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Akan tetapi, saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan senilai Rp 4,7 miliar.
Parahnya, OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah, Selasa (28/11)  merupakan pelicin dan lobi-lobi jahat antara oknum lembaga legislatif dengan eksekutif, yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah Bidang 3 Pemprov Jambi. Sempat beredar kabar anggota DPRD berencana tidak hadir dalam pengesahan RAPBD 2018, lantaran  tidak ada jaminan dari pihak Pemprov terkait “uang ketok”.
“Kasus ini merupakan suap yang diberikan eksekutif kepada sejumlah  anggota DPRD agar bersedia menghadiri pembahasan RAPBD 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan  dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/11).
Suap diduga diberikan oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Basaria menjelaskan, terungkapnya persekongkolan jahat ini,  berawal pada Selasa (28/11) siang pukul 12.46 WIB, KPK mendapatkan informasi akan ada rencana pertemuan antara Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2018 dengan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi di sebuah restoran di Jambi.
"Pertemuan antara SUP (Supriono) anggota DPRD dan SAI (Saifudin) Asda III Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan 'Kode Undangan'," ujarnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB terjadilah pertemuan Saifudin dan Supriono. Selang beberapa saat, Supriono keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saifudin. Diduga transaksi terjadi di mobil tersebut. Kemudian saat keluar dari mobil Supriono terlihat membawa kantong platsik warna hitam.
"Tim KPK langsung mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," tutur Basaria.
Kemudian di tempat yang sama KPK juga mengamankan Saifudin dan SRP sopir dari Supriono. Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil dan bertransaksi, Supriono diketahui juga sedang makan siang bersama rekannya GWS dan tim penyidik pun mengamanakan GWS.
Usai mengamankan, tim kemudian bergerak ke rumah Saifudin. Di rumah tersebut, tim kembali menemukan uang sebesar Rp 1,3 miliar, yang diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
"Di rumah ini tim juga amankan ATG, anak buah Saifudin dan Nurhayati, anggota DPRD yang juga istri Saifudin" jelasnya.
Lalu, pada malam hari pukul 19.00 WIB, tim KPK kembali mencari dan mengamankan Arfan Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. "Dari rumah tersebut tim mengamankan uang Rp 3 miliar," katanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, WSS selaku Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi mendatangi kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Dan pada pukul 20.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI, staf dari Arfan yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang, RNI pun dibawa ke Mapolda Jambi.
Sementara di Jakarta, tim KPK mengamankan 4 orang yakni AMD kepala Perwakilan Provinsi Jambi, ASL (swasta), WRL, kadis Perhubungan dan EWM Plt Sekda Jambi. Keempatnya langsung dibawa ke Gedung KPK malam itu juga.
"Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati 'Uang Ketok'," ujarnya.
Dari serangkaian operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Diduga sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Daerah Erwan, Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Arfan dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi. KPK pun masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk indikasi keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola. “Kita sedang lakukan pendalaman terhadap kemungkinan gubernurnya terlibat,” kata Basaria. 




FAKTA OTT KPK TERHADAP PEJABAT JAMBI

Jumlah Tertangkap: 16 Orang

Ditetapkan Tersangka: 4 Orang
1. Erwan Malik, Plt Sekprov Jambi
2. Saipudin, Asisten III Provinsi Jambi
3. Arfan, Plt Kadis PU Provinsi Jambi 
4. Supriono, Anggota DPRD Jambi


Total Barang Bukti: Rp4,7 Miliar


Motif Suap: ‘Uang Ketuk Palu’ Pengesahan APBD Jambi 2018


 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved