OTT KPK Sasar Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap

OTT KPK Sasar Hakim di Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap

Bang RM
29 Nov 2018
Dibaca : 1788x
KPK telah Tetapkan Dua Hakim Pengadilan Negeri Jaksel , Panitera dan Advokat jadi tersangka

Lampuhijau.com - Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK kali ini tidak menyasar kepada Kepala Daerah atau pejabat negara. OTT KPK yang dilakukan mulai Selasa malam (27/11) sampai Rabu (28/11) dini hari kemarin kali ini mengarah pada para pengadil hukum negeri ini. 2 Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah dan jadi tersangka kasus suap dengan barang bukti uang Dollar Singapura sebanyak 24 Ribu Dollar Singapura.

Tak hanya hakim di PN Jaksel yang bernama Iswahyu Widodo dan Irman, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada seorang panitera yang dianggap menjadi penghubung kasus suap ini bernama Muhammad Ramadhan. Seorang Advokat dan dari kalangan swasta pun terjerat kasus suap ini, advokat bernama Arif Fitrawan dan dari swasta bernama Martin P Silitonga.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK hari Rabu kemarin, menjelaskan bahwa setelah penyidikan team KPK, kelima orang ini yang tadinya masih menjadi saksi bertambah statusnya menjadi tersangka.

Kasus perdata yang sedang ditangani Iswahyu Widodo selaku hakim ketua dan Irman selaku anggota majelis hakim ternodai dengan adanya kasus suap yang dilakukan pihak penggugat yang diwakili oleh Martin P Silitonga dan kuasa hukumnya Arif Fitrawan.

Rupanya untuk memuluskan gugatan mereka, pihak Martin memberikan uang dengan jalan mentransfer ke rekening Mandiri atas anama Arif Fitrawan sejumlah 500 juta yang kemudian oleh Arif diserahkan kepada Muhammad Ramadhan setelah ditukar dengan uang Dollar Singapura. Uang Dollar sebesar 45 Ribu Dollar Singapura ini diserahkan kepada Muhammad Ramadhan yang rencananya akan diberikan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irman.

Dua orang hakim dan seorang panitera ini dijaret pasal 12 hurup c dan atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 aya1 i KUHP.

Sementara itu dari pihak yang memberikan suap yaitu advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga dijerat KPK dengan pasal 6 ayat 1 hurup a dan atau pasal 13 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

 

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved