Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh warga Jakarta bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan di sejumlah daerah di DKI Jakarta mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diterapkan lantaran adanya zona komersial baru.
"Pemprov DKI memang melakukan perubahan zona-zona di Jakarta. Zona yang sebelumnya tidak masuk kategori komersial, sekarang karena perkembangan ekonomi masuk status zona komersial. Untuk apa? Agar kegiatan ekonomi beri manfaat untuk seluruh warga Jakarta,” jelas Anies, Jumat (20/7/2018).
Terlebih untuk zona komersial, Anies menegaskan Pemprov mewajibkan kawasan tersebut menyumbang banyak untuk pembangunan.
"Kita tidak ingin mereka yang sudah melakukan kegiatan komersial tidak melakukan kontribusi besar terhadap pembangunan dan pembangunan," paparnya.
Namun, tak hanya zona komersial saja yang harus membayar NJOP tinggi, sejumlah wilayah lain yang bukan menjadi zona komersial pun tetap mengalami kenaikan NJOP. Seperti tempat residensial yang ada di DKI Jakarta.
Secara garis beras, kenaikan NJOP dan PBB tersebut menurut Anies tidak cukup tinggi. Hanya saja, Pemprov Jakarta perlu melakukan kajian ulang agar tidak memberatkan berbagai pihak.
"Secara umum rata-rata kenaikan tidak besar. Tapi ada kasus yg warga merasakan kenaikan 2 kali lipat. Itu tidak fair. karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. bila perlu kita koreksi kebijaksanaan," imbuhnya.
Misalnya saja, kepada warga yang sudah terlanjur membayar NJOP yang sebelumnya ditetapkan terlalu tinggi, Anies berjanji uang dari kembaliannya akan segera diberikan kepada warga yang bersangkutan.
"Jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," tutupnya.
Akankah kenaikan NJOP dan PBB yang terjadi di Ibu Kota juga terjadi di tempat lain di seluruh Indonesia?