Pemprov DKI Terlalu Baik Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

Pemprov DKI Terlalu Baik Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan

Nur AK
29 Jun 2018
Dibaca : 973x
Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan mulai tanggal 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan masih banyak warga yang melakukan penunggakan pajak masih sangat banyak.

"Ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen kendaraan motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," ungkapnya, Kamis (28/6/2018).

Untuk mengatasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan mulai tanggal 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Pembebasan pajak ini dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-491. Kebijakan tersebut sangat berguna untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.

Anies mengaku terdapat 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak. Sementara untuk mobil berjumlah 748 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1,6 triliun.

Eks Mendikbud itu berharap, warga bisa memanfaatkan waktu 68 hari untuk pembebasan denda pajak terkait tunggakannya.

Anies sengaja menghapus denda untuk mengajari warga menunaikan kewajiban untuk membayar pajak, bukan semata-mata untuk meningkatkan sanksi dan denda. Selain itu, denda yang harus mereka bayar rata-rata besar hingga mencapai 2x24 bulan (48 bulan). Dengan dendanya 2% per bulan.

Anies juga menyebut masih ada sekitar 524 mobil mewah yang menunggak pajak. Pajak mobil mewah tersebut akan tetap ditagih dan akan dipanggil oleh Pemprov DKI.

"Catatan sedikit terkait dengan mobil mewah yang beberapa lalu kita umumkan, alhamdulillah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen. Yang 69 persen masih belum menunaikan. Kami panggil juga semuanya yang belum (bayar pajak) untuk segera menunaikan," tutupnya.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved